LPAI Sulut Siap Dampingi Proses Hukum 17 Anak Sekolah Korban Kekerasan Seksual di Minsel

Berita Utama471 Dilihat
Ketua LPAI Sulut Adv. E.K Tindangen SH, CPM saat memberi semangat kepada korban kekerasan seksual anak.

Manado, EkuatorNews.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Sulawesi Utara Sulut Adv. E.K.Tindangen, SH, CPM siap melaksanakan perintah Ketua Umum LPAI Pusat Prof. DR. Seto Mulyadi (Kak Seto).

Menurut Tindangen, Ketua LPAI telah menugaskannya untuk melakukan penjangkauan dan memberikan pendampingan hukum gratis bagi 17 korban kekerasan seksual anak yang terjadi di sekolah di Kabupaten Minahasa Selatan.

Dimana, rinci Tindangen, ada 16 kasus kekerasan seksual anak terjadi di salah satu SMP Negeri dan 1 di SD swasta.

“Kami sudah bertemu para korban anak dan orang tua serta mengambil data di kantor pemerintah desa sekaligus meminta surat keterangan tidak mampu dari Hukum tua/Kepala Desa, karena semuanya para korban anak dari kalangan masyarakat miskin/tidak mampu,” kata E.K Tindangen.

Selain itu, lanjutnya, Ia telah menunjuk tim dari pengacara LPAI Sulut dan dibantu oleh Posbakum Sulut akan berikan pendampingan hukum gratis tanpa biaya apapun dari para korban anak.

“Sekaligus kami dari LPAI Sulut memberikan sosialisasi hukum tentang Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Bantuan Hukum kepada hukum tua/kepala desa, kepala sekolah serta para guru dan siswa-siswi SMP tempat kejadian perkara kekerasan seksual terhadap 16 anak,” ungkapnya

Dikatakannya, LPAI Sulut juga memberikan semangat dan motivasi kepada 16 korban anak saat pertemuan terpisah usai sosialisasi.

“Kami LPAI Sulut mengimbau agar para korban tetap semangat belajar dan jangan sampai terganggu belajarnya mengingat sekarang ini 16 korban anak sementara menghadapi semester ujian sekolah,”

Ditambahkannya, LPAI Sulut juga meminta kepada Kepala Sekolah tetap melakukan pembinaan dan dorongan bagi korban untuk semangat dalam mengikuti pelajaran.

“LPAI Sulut akan tetap mengawal proses hukum dengan turun langsung berkoordinasi secara terus menerus dengan unit PPA Polres Minahasa Selatan dalam proses Hukum dan tetap menghormati penyelidikan proses hukum,” tegas Tindangen yang juga Ketua Posbantuan Hukum Sulawesi Utara.

Terpisah, Ketua Umum LPAI Prof. DR. Seto Mulyadi dalam pernyataannya mengecam keras tindakan oknum guru yang telah melakukan kejahatan seksual terhadap beberapa murid SMP Minahasa Selatan.

“Saya telah menugaskan kepada Ketua LPAI Sulut, E.K Tindangen, untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan hukum baik di kepolisian dan mengawal para korban anak sampai pada persidangan,” kata Seto Mulyadi.

(Benny Manoppo)