Manado, EkuatorNews.com – Personel Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) menggagalkan peredaran ratusan liter miras jenis cap tikus.
Keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, itu terjadi di wilayah Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, pada Selasa (30/8/2022), sekitar pukul 14:00 WITA.
“Cap tikus tersebut akan diedarkan oleh seorang pria berinisial HL (22), warga Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan,” ujar Jules Abast dalam rilis yang diterima EkuatorNews.com.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat terkait dugaan peredaran cap tikus tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Sukur.
Petugas segera melakukan penyelidikan lalu mendatangi TKP, tepatnya di ruas Jalan Raya Kelurahan Sukur.
“Di TKP petugas mendapati satu unit mobil minibus mencurigakan, lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sebanyak 16 galon berisi total sekitar 384 liter cap tikus. HL beserta barang bukti miras dan mobil pengangkut tersebut kemudian diamankan di Mapolres Minut untuk diproses lanjut,” pungkas Abast.
(***/Benny Manoppo)