Manado, EkuatorNews.com –
Seorang terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Minahasa Tenggara
Keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terduga diamankan di wilayah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu (3/9/2022) sore.
“Terduga pengedar yang diamankan seorang pria berinisial KU (24), warga Kecamatan Ratatotok,” ujar Jules Abast, Minggu (4/9/2022) sore.
Penangkapan bermula ketika petugas menerima informasi tentang sering terjadinya transaksi obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Ratatotok.
Petugas lalu melakukan penyelidikan beberapa waktu di sekitar TKP.
“Kemudian pada Sabtu pukul 17.00 Wita, petugas menangkap KU beserta sekitar 300 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl siap edar,” jelas Abast.
Terduga pelaku beserta barang bukti lainnya berupa, 1 buah handphone dan 1 buah jaket kemudian diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran gelap obat keras di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara,” kunci Abast.
(***/Benny Manoppo)