Tomohon, EkuatorNews.com – Langkah presisi dalam tubuh Polres Tomohon di bawah komando, AKBP Arian Colibrito SIK menjadi tanda tanya besar.
Pasalnya, peristiwa tak mengenakan dialami seorang wartawan Manado Post Biro Tomohon, Julius Laatung pada Sabtu (29/10-2022), sekitar pukul 15.00 WITA.
Diduga penjemputan Julius dijemput oleh anggota Polres Tomohon, karena adanya pemberitaan yang menyentil soal dugaan suburnya aktifitas judi toto gelap (togel) di Kota Tomohon.
Hal ini dibenarkan isteri Julius Laatung, Maya Tumewu saat dikonfirmasi para awak media.
“Suami saya dijemput tanpa diberikan kesempatan untuk ganti pakaian. Bahkan saat dipanggil untuk ikut bersama, mereka sempat akan meminta handphone milik suami, tapi tak diberikan,” ujarnya.
Lanjut maya, suaminya langsung disuruh untuk naik ke mobil cepat-cepat ke mobil polisi dan juga meminta kunci mobil milik suami.
“Sebagai istrinya tentu kami syok karena menduga suami saya telah melakukan tindak kriminal,” tutur Maya.
Sementara itu, Julius Laatung saat dikonfirmasi para wartawan mengaku jika dirinya sempat kaget karena tanpa ada surat panggilan atau surat perintah langsung menyuruh dirinya ikut ke kantor Polres Tomohon.
“Saya tidak diberikan kesempatan juga untuk berganti pakaian. Padahal sesuai aturan dan Undang Undang Pers, bukan begini caranya jika mereka ingin melakukan konfirmasi untuk pemberitaan saya.
“Saya seperti merasa dipaksa untuk melakukan konfirmasi dengan para petugas kepolisian di Kantor Kepolisian. Untuk konfirmasi soal pemberitaan kan bisa dilakukan secara baik baik di rumah saya. Tapi karena dijemput untuk melakukan konfirmasi di Kantor Polres, makanya keluarga saya merasa jika saya ditangkap,” pungkasnya.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK saat dikonfirmasi media ini menjelaskan jika hal itu tak ada. Wartawan tersebut sudah pulang dan hanya miss komunikasi saja.
“Soal itu sudah diselesaikan. Unit Reskrim Polres Tomohon hanya ingin minta informasi soal judi togel. Kalau benar ada akan ditertibkan dan dibubarkan. Tapi salahnya malah diundang ke kantor, jadi kesannya seakan dia ditangkap,” tukas Kapolres.
Sementara itu, Sekretaris PWI Tomohon, Terry Wagiu saat dimintai tanggapan soal kejadian ini mengaku Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
“Nah, kami sangat menyayangkan apa yang dialami oleh rekan kami. Kenapa ketika wartawan memberikan informasi, justru wartawannya yang dijemput di rumah. Ini aneh,” ungkapnya.
Harusnya jelas Terry, Polres Tomohon bersyukur atas informasi yang disampaikan, bukan melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan tanpa memperhatikan prosedur.
“PWI Tomohon menilai, ini merupakan kriminalisasi terhadap kami sebagai wartawan. Sama skali tidak sesuai prosedur,” katanya
Untuk itu, lanjut dia, PWI Tomohon mengecam tindakan pihak Polres Tomohon yang dinilainya mengintervensi tugas wartawan.
“Sikap PWI Tomohon tegas, meminta kepada Kapolda Sulut untuk mencopot Kapolres Tomohon,” tegasnya.
Ketua PWI Tomohon, John Paransi dalam keterangannya menjelaskan, Polisi sebagai penegak hukum harus benar-benar memahami tugasnya sesuai prosedur hukum, agar tidak terjadi masalah improsedural, terkesan sewenang-wenang memanggil seseorang secara paksa, bahkan memakai kuasa kewenangan kepolisian dengan mengabaikan tahapan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tindakan seperti ini yang mencoreng dan merusak nama baik institusi, dan semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Kami minta kepada Pak Kapolda Sulut untuk memberi sanksi terkait hal ini yang telah melakukan tindakan yang salah. Tindakan ini hanya mempermalukan lembaga kepolisian dimata masyarakat,” pungkasnya.
(*/dede)