Manado, EkuatorNews.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Utara dan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulut telah melakukan penandatanganan kerja sama.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Ketua LPAI Sulut Adv. E.K Tindangen SH CPM dan Kakanwil Kemenag Sulut H. Sarbin Sehe S.Ag M.Pdi, di Hotel Grand Luley Manado, Selasa (20/12/2022).
Menurut Ketua LPAI Sulut, kegiatan ini dalam rangka mendukung UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, lanjut Tindangen, kegiatan ini dalam rangka menjalankan perintah Ketua Umum LPAI Prof. DR. Seto Mulyadi untuk membangun kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara.
“Juga dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan antara Menteri Agama RI dan Ketua Umum LPAI tanggal 21/12/2021 di ruang kerja Menteri Agama,” jelas E.K Tindangen.
Atas terjalinnya kerjasama tersebut, Tindangen mengapresiasi Kakanwil Kemenag Sulut.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kakanwil Kementerian Agama Sulawesi Utara yang langsung merespon usulan LPAI Sulut telah melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LPAI Sulut dengan Kanwil Kemenag Prov Sulut,” ungkap Tindangen.
Ia menjelaskan, kerja sama ini meliputi, pencegahan, pendampingan dan penanganan perlindungan anak.
“Serta pembentukan satgas perlindungan anak di lingkungan sekolah semua pesantren dan madrasah serta sekolah agama Kristen, Hindu, Budha di bawah Binaan Kanwil Kemenag Provinsi Sulut,” tuturnya.
Ditambahkannya, kerja sama ini menjadi ‘pilot project’ kepada provinsi lain untuk membentuk satgas se-provinsi agar pencegahan lebih diperluas lagi.
“Dengan penandatangan kerja sama ini akan lebih mempermudah monitoring serta pengawasan dan penanganan para pelaku kekerasan anak dan melakukan pendampingan hukum serta pendampingan psikologi kepada korban pelecehan dan korban kekerasan anak,” terangnya.
Selaku Ketua LPAI Sulut, Ia mengimbau bagi yang sudah menjadi korban untuk melapor tanpa takut dan jangan malu karena merasa aib.
“Kami juga memperingatkan kepada yang mau menyalurkan niat bejatnya sebaiknya jangan coba-coba untuk melakukan pelecehan atau kekerasan anak di lingkungan sekolah karena satgas perlindungan akan di bentuk dan juga akan di beri pembekalan dari LPAI Sulut dan Kepolisian daerah Sulut,” jelasnya.
Satgas perlindungan anak, terangnya, akan diberi perlindungan hukum dan akan dibekali tentang cara pelaporan yang benar apabila terjadi pelecehan dan kekerasan di lingkungan sekolah.
“Dengan adanya delik aduan saja ke LPAI dan Kepolisian daerah Sulut sudah bisa di proses pidana, undang-undang perlindungan anak ancaman hukumannya tinggi untuk itu jangan coba coba,” tegas Tindangen yang juga sebagai Ketua Posbantuan Hukum Sulawesi Utara.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulut, H. Sabrin Sehe, sangat menyambut baik kerja sama tersebut.
Kakanwil berharap kerja sama ini bukan hanya di atas kertas tapi dapat ditindak lanjuti.
“Semoga pertemuan ini bukan yang pertama dan terakhir tetapi dapat berlangsung seterusnya dalam rangka pencegahan tindak kekerasaan terhadap anak,” tandas Sabrin Sehe.
(Benny Manoppo)