Manado, EkuatorNews.com – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulut dan Pos bantuan Hukum (Posbakum) Sulut telah melakukan sosialisasi di Desa Inaton, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur(Boltim), Jumat (23/12/2022).
Kegiatan bertempat di kantor Sekretariat Posbakum Sulut cabang Boltim.
Menurut Ketua IKADIN Sulut Adv. E.K.Tindangen SH CPM, sosialisasi berupa layanan pos bantuan hukum kepada Kepala Desa (Sangadi), BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat yang tidak mampu dari Kecamatan se-Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.
“Kami dari IKADIN Sulut dan Posbakum Sulut turun jemput bola ke masyarakat, langsung bertemu tatap muka dalam sosialisasi bantuan hukum ini agar masyarakat tahu kemana mengadu dan tahu juga tentang informasi dokumen apa yg perlu dipersiapkan dalam persiapan ke layanan pos bantuan hukum di dalam pengadilan tata usaha negara,” jelas E.K Tindangen yang juga Ketua Posbakum Sulut.
Selain memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, lanjut Tindangen, juga berkoordinasi langsung dengan pemerintah desa untuk mengeluarkan surat keterangan tidak mampu kepada masyarakat miskin yg membutuhkan.
“Karena itu adalah amanah undang-undang bantuan hukum yang harus ditaati oleh pemerintah desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, surat keterangan tidak mampu adalah syarat sebagai keterangan bahwa masyarakat tersebut benar warga tidak mampu.
“Surat ini dapatkan digunakan agar bebas biaya dalam pengurusan hukum di Posbantuan Hukum,” ucapnya.
Sementara itu, tujuan sosialisasi ini, menurutnya agar masyarakat semakin paham tentang tentang hukum.
Karena, lanjutnya, saat ini banyak masyarakat ketika berhadapan dengan hukum menghadapi kendala yang cukup berarti.
“Namun kami dari Posbakum dapat memberikan pemahaman tentang perlindungan hukum dan pendampingan hukum dalam membantu masyarakat yang kurang mampu namun sekali lagi kami tekankan harus berdasarkan surat keterangan dari kepala desa yang dimana orang tersebut kurang mampu karena dasar itulah kami akang dampingi,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini Posbakum Sulut sudah menangani aduan atau laporan perkara yang ada di kabupaten Boltim.
“Bersama cabang Posbakum Kabupaten Boltim akan menangani kasus perdata yang ada di desa Tobongon kecamatan Modayag dan ini pertama kali kami menangani kasus perdata di kabupaten Boltim,” ungkapnya.
Terpisah, salah satu warga menyampaikan banyak terima kasih kepada Posbakum Sulut yang berkenan memberikan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakar Inaton.
“Kami selaku masyarakat banyak bersyukur kehadiran ketua posbakum yang memberikan sosialisasi di desa ini,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara, para Advokat IKADIN Sulut, Kapolsek Modayag mewakili Kapolres, Sangadi, mantan Sangadi, Babinsa, Sekdes, tokoh agama, tokoh adat dan masyrakat tidak mampu.
(Benny Manoppo)