LPAI Sulut Kecam Keras Pelaku Pembunuhan Anak di Bolmong

Manado, EkuatorNews.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Sulawesi Utara, Advokat E.K. Tindangen, SH, CPM, mengecam keras pelaku pembunuhan terhadapa anak MP (5), di Bolaang Mongondow.

“Itu tindakan biadab dan tidak manusiawi karena anak kecil berumur lima tahun tidak ada dayanya melawan pelaku yg notabene orang dewasa,” kata E.K Tindangen kepada EkuatorNews.com, Sabtu (18/2/2023).

LPAI Sulut, katanya, meminta kepada Kapolda Sulut untuk bekerja sama dengan organisasi perlindungan anak dalam melakukan pencegahan membentuk Satgas perlindungan anak disemua Polres se-Sulut.

“Yang melibatkan lembaga perlindungan anak di dalamnya, seperti kami LPAI sudah kerjasama dengan Mabes Polri dalam hal penyelengaraan perlindungan anak,” ujarnya.

Menurutnya, Satgas ini penting untuk langkah pencegahan dan penanganan bersama.

Karena, sambungnya, dalam kasus anak, kepolisian tidak bisa sendiri dan patut didukung dalam  penanganan bersama.

“Agar bisa segera mengetahui lewat laporan dari satgas perlindungan di lapangan dan kasus yang terjadi dan juga bisa melakukan pencegahan dengan sosialisasi kemasyarakat lewat Polres masing-masing sesuai wilayah bersama LPAI Sulut,” ungkapnya

Menurutnya, ada banyak juga yang tidak mau melaporkan ke polisi atau ke LPAI Sulut.

“Karena merasa kasus anaknya adalah aib dan takut sehingga tidak mau melapor. Ini yang mesti selalu diingatkan lewat sosialisasi terus ke masyarakat bahwa jangan malu atau takut melapor,” terangnya.

Menyangkut kasus pembunuhan anak ini, ujarnya, LPAI  Sulut meminta dengan kepada Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, untuk menindak tegas.

“Dengan memberikan pasal pidana terberat kepada tersangka pembunuh anak ini dan mengusut tuntas siapa tahu ada motif lain dan tersangka lagi yang membantu terlibat dibalik kasus ini. Saya akan turunkan Satgas LPAI Sulut untuk membantu Polres Kotamobagu dalam mencari data dan juga akan memberikan pendampingan hukum untuk mengawal kasus hingga keluarga korban mendapatkan keadilan dalam persidangan,” tandas Tindangen.

(Benny Manoppo)