Menzolimi, Marthen Monopo Geram Hak Anggota Dewan Partai Demokrat Tidak Diberikan

Tomohon718 Dilihat

Tomohon,Ekuatornews.com- Ulah dari oknum Pimpinan Dewan Kota Tomohon yang tidak menunjukan kemampuan dan kapasitas selaku Pimpinan Dewan yang seolah-olah menzolimi hak hak dari anggota Dewan Kota Tomohon dari Partai Demokrat, Siane Jenny Samatara SE membuat dirinya geram, Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Tomohon Marthen Manuel Manopo SH, Senin 27/3/2023. di kediamannya Kelurahan Talete satu Kecamatan Tomohon Tengah.

Menurut Manopo jika persoalan itu memuncak ketika adanya pembatalan keberangkatan anggota Dewan Siane Samatara dalam rencana kunjungan kerja di luar daerah yang diagendakan oleh Komisi III DPRD Kota Tomohon, dengan alasan belum ditandatangani surat tugas dari Ketua Dewan Kota Tomohon.

Lanjut Manopo, Surat Keputusan apa lagi yang dimaksudkan Ketua Dewan. Ketika dibacakannya surat diterimannya anggota Dewan Siane Jenny Samatara ke Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna hari Jumat pekan kemarin, itu berarti sudah merupakan keputusan tertinggi sehingga hak hak dari ibu Siane Samatara itu diberikan, termasuk ijin keberangkatan ke luar daerah,” ujar Manopo.

Terkait Kebijakan oknum Pimpinan dewan tersebut adalah penyebutan anggota dewan demisioner bagi Siane Jenny Samatara. Yang penempatannya jelas diatur dalam Tata Tertib Dewan Kota Tomohon no 49 ayat 4, bahwa keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna atas usul fraksi pada awal tahun anggaran. Namun, realitanya yang terjadi anggota Dewan Siane Samatara justru disebut sebut sebagai Anggota Dewan yang Demisioner.

“Ketua dewan yang hadir dalam rapat Paripurna di bulan Januari 2023 lalu, telah membacakan surat dari Pimpinan Partai Demokrat terkait kepindahan anggota Dewan Siane Samatara ke fraksi Restorasi Nurani dan pada saat itu saya sempat bertanya sudah selesai dibacakan tidak ada interupsi dari anggota Dewan yang ada, menurut mereka tidak ada.

Tetapi dua minggu kemudian saya dikagetkan dengan surat dari Fraksi Restorasi Nurani yang menyatakan tidak mau menerima. Bagi saya itu suatu kejanggalan karena di Dewan itu mekanisme pengambilan keputusan tertinggi ada di paripurna. Kalau ada yang setuju dan tidak setuju disampaikan dalam Rapat Paripurna.

Parahnya lagi, pada saat surat penolakan dari fraksi Restorasi Nurani ini berjalan, nama anggota dewan Siane Jenny Samatara sudah tidak ada di komisi tiga, dan ketika ditanya menurut pimpinan DPR memang tidak secara tertulis tetapi setiap kegiatannya, dikatakan oh yang bersangkutan dimensioner.

Setahu saya komisi itu adalah alat kelengkapan Dewan yang bersifat tetap. Sekali kita masuk ke dalam kondisi sepanjang belum pernah ditarik oleh fraksi dia tetap sah sebagai komisi yang ada,” tutup Manopo.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Jerry Sundah SE , melalui via telepon mengatakan, soal belum adanya penandatanganan SK atas nama Siane Jenny Samatara, diakuinya.

“Ya Betul, bahwa pengajuan nama untuk masuk di fraksi sudah dibacakan dalam paripurna maupun pengusulan untuk masuk dalam komisi. Pada Jumat lalu, sudah ada masuk surat permohonan dari Komisi 3 untuk kegiatan kunjungan kerja, surat permohonan itu sudah disposisi untuk ditindaklanjuti dan sudah keluar surat tugas dan itu sudah juga di tandatangani, kaitan SK untuk fraksi maupun SK untuk komisi itu sampai tadi siang saya belum lihat, jadi kalau kaitan dengan keberangkatan keluar daerah itu sudah sejak hari Jumat pekan lalu telah ditandatangani.