LPAI Sulut Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak di 3 Sekolah

Berita Utama803 Dilihat

Manado, EkuatorNews.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi Republik Indonesia Nomer 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Selain itu juga LPAI Sulut telah sosialisasikan Peraturan Menteri Agama Nomer 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama di SD, SMP, dan SMA Tridarma Kota Manado.

Ketiga sekolah ini meminta LPAI untuk memberikan sosialisasi kepada siswa-siswinya dan para guru.

Ini bentuk hal positif dari ketiga sekolah ini untuk menerima pemahaman tentang pencegahan siswa-siswinya dan penanganan para guru apabila menemukan kasus kekerasan anak di dalam sekolah maupun terjadinya kasus kekerasan anak di luar sekolah.

Dan LPAI Sulut mendorong kepada ketiga Kepala Sekolah mematuhi ketentuan pemerintah pusat, daerah dan kabupaten/kota lewat dinas pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak di lingkungan Satuan Pendidikan.

Tim ini beranggotakan pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua dari komite sekolah untuk menjadi pengurus di sekolah PAUD, SD, SMP dan SMA maupun SMK.

Setelah LPAI Sulut menyosialisasi pembentukan tim saat itu juga langsung di respon dimana kepala sekolah segera mengeluarkan surat keputusan TPPK.

Ini adalah respon positif dari sekolah yang tanggap demi kepentingan terbaik anak, siswa-siswi.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Manado, Grace Sondak M.Pd, mewakili kepala dinas sangat mengapresiasi kepada Ketua LPAI Sulut, Adv. E.K Tindangen SH CPM dibantu pengurus Kepala Bidang Humas LPAI Sulut Beno Manoppo yang turun langsung memberikan sosialiasi pencegahan kekerasan anak bagi siswa-siswi dan penanganan para guru di SMP Tridarma, Rabu (15/11/2023).

“Diharapakan LPAI Sulut dapat turut menjadi Satgas di Dinas Pendidikan Kota Manado sesuai yang diamanatkan di dalam Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 untuk membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak di lingkungan satuan pendidikan kota Manado,” kata Grace Sondak.

Sebelum menjadi satgas, lanjutnya, LPAI Sulut sudah membantu dinas pendidikan menyosialisasikan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 di tiga sekolah apalagi sudah terlibat Satgas maka akan lebih terbantukan dan diperkuat lagi dengan turun ke sekolah-sekolah untuk pencegahan.

“Dan menangani kasus kekerasan anak yang terjadi di dalam maupun di luar sekolah membutuhkan pihak organisasi yang konsen tentang perlindungan anak seperti LPAI Sulut yang siap dengan para Advokat dalam pendampingan hukum korban anak dan juga rehabilitasi Phiskolog menangani para korban anak yg mengalami kekerasan,” ujarnya.

Sementara, Ketua LPAI Sulut Adv EK Tindangen, dalam sambutannya mengatakan, siap membantu pihak pemerintah dalam menjalankan Perintah Permendikbudristek No.46 Tahun 2023.

“Kami juga siap menjadi Satgas di Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulut. Kami siap menjadi garda terdepan membantu pemerintah dalam hal tumbuh kembang untuk mendapatkan pendidikan seluas-luasnya dan pencegahan serta penanganan kepentingan terbaik anak di Sulawesi Utara,” kata Tindangen.

Karena, sambung Tindangen, anak-anak Sulut adalah generasi emas menuju tahun 2045 yang harus dipersiapkan menjadi generasi berkualitas yang positif.

“Kalau bukan torang siapa lagi yang peduli dari sekarang,” ucapnya.

Hal ini, kata Tindangen, seperti diamanatkan dan sesuai perintah Ketua Umum LPAI Prof DR Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto.

“Agar LPAI Sulut tetap menjalankan sesuai undang undang perlindungan anak dan undang undang sistim peradilan anak dan mendukung peraturan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota,” tegas Tindangen yang juga sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Sulawesi Utara.

(Benn)