Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe Bersama Dinas Terkait Sepakati Lokasi Pelayanan Publik

Sangihe596 Dilihat

 

Sangihe – Ekuatornews.com.- Kemarin Senin 4 Maret, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama di aula Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melibatkan kantor imigrasi Tahuna, kantor pajak Pratama, BPJS ketenagakerjaan, dan BSG. Ini menandai komitmen bersama untuk meningkatkan efisiensi dan terpadu layanan publik di Kota Tahuna, menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat.

Kepala Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Drs Doktarius Pangandaheng mengatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk menggabungkan beberapa layanan publik termasuk Layanan Kantor Imigrasi, Pajak Pratama, BPJS Ketenagakerjaan dan BSG di Mal Pelayanan Publik.

“Jadi ada 18 dinas dan satuan kerja yang menjadi satu pintu layanan di lantai 3 pasar trikora tahuna, dan akan dimulai pada bulan Mei 2024 ini,” ungkap Pangandaheng. Selasa, 5 Maret 2024.

Lebih mengetahui bahwa Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama pada Selasa, 5 Maret 2023, di aula Dinas Sosial Provinsi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara menandai integrasi layanan kantor imigrasi, pajak Pratama, BPJS ketenagakerjaan, dan BSG di Layanan Mal Pelayanan Publik (MPP). Pusat layanan ini, yang akan berlokasi di lantai 3 Pasar Trikora Tahuna, diharapkan mulai beroperasi pada Mei 2024 mendatang.

(*Udy)