Sangihe Ekuatornews.com. – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Alan Widia Hariminggu warga kampung Mohong Sawang Kecamatan Kendahe, beberapa hari yang lalu memposting diakun group Facebook Potensi Pembangunan Sangihe Nusa Utara terkait bantuan salah seorang opa sebut saja Niklas Salindeho yang menjadi viral.
Munculnya postingan tersebut di akun sosial facebook Alan Widia Hariminggu menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang ada di kampung Mohong Sawang Kecamatan Kendahe.

Hal ini dikatakan kapitalaung Mohong Sawang Yuleks Salindeho saat melaksanakan mediasi klarifikasi permasalahan postingan tersebut salah satu warga masyarakat kampung Mohong Sawang ibu Alan Widia Hariminggu pada hari Rabu (5/6/2024).
“Adanya permasalahan tersebut ibu Alan Widia Hariminggu terkait status di media sosial kemudian mengaploud diakun media sosialnya (Facebook) dengan memposting kata – kata, Kasihan ini opa so berapa bulan nda pernah dapa bantuan pangan beras dari desa biasa tiap bulan jaga dapa, sedangkan opa ini kasian nyanda Depe apa – apa cuman kesana kemari baharap ada orang mo Kase makan padia kasiang, Deng masi untungle Torang jaga Lia – Lia. Ini opa ditanya di pemerintah kampung opa kata so terdaftar di PKH lansia, sedangkan PKH saja 3 bulan sekali selama beberapa bulan mo Kase makan apa pa opa ini kasian, sedangkan opa Niklas Salindeho ini nyanda ada Depe rumah cuman kesana kemari,”tutur opla sesuai dengan apa yang di posting melalui akun Alan Widia Hariminggu.

Menanggapi adanya postingan tersebut, Pemerintah kampung Mohong Sawang membuat surat panggilan guna bertemu dengan Alan Widia Hariminggu untuk lebih mengetahui kebenaran postingannya di sosial media facebook.
Sesuai hasil keterangan yang diperoleh dari Alan Widia Hariminggu, postingan di media sosial facebook itu benar. lalu Alan Widia Hariminggu sudah mengklarifikasi serta meminta maaf juga melalui postingan yang ada di Facebook.
Kemudian Kapolsek Kendahe IPDA. Chergli Sarite melalui BRIPKA YOKBERSON BOHAM Ba Polsek Kendahe menghimbau masyarakat sebelum memposting sesuatu di sosial media facebook harus mengetahui kebenarannya lebih jelas dan benar.
“Jika mengaploud berita tersebut, harus bijak dalam bermedia sosial sebab karena postingan bisa saja terkena UUD ITE karena memposting yang tidak benar adanya,” Yokberson.
Terkait dengan seluruh permasalahan tersebut, semua berjalan dengan baik serta yang bersangkutan Alam Widia Hariminggu sudah meminta maaf kepada pihak pemerintah kampung Mohong Sawang melalui media sosial.
Untuk diketahui, kegiatan mediasi tersebut di hadiri oleh Kapitalaung Kampung Mohong Sawang bersama dengan Perangkat Kampung, perwakilan Polsek Kendahe, perwakilan Hulik Manahede
Devisi Sosial Kemanusiaan JPKP DPC Tabukan Utara..
(*Udy)














