Kadis Dukcapil Manado Erwin Kontu: Daftar ke Sekolah Tidak Perlu Legalisir Dokumen Kependudukan

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manado, Erwin Kontu SH.

Manado, IndikatorPublik.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Manado, Erwin Kontu menegaskan, masyarakat yang mendaftarkan diri ke sekolah di semua jenjang pendidikan tidak perlu lagi melegalisir dokumen.

Hal ini dikatakannya menjelang tahun ajaran baru bagi siswa-siswi PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA atau sederajat, dimana permintaan untuk legalisir fotokopi dokumen kependudukan meningkat tajam sebagai salah satu syarat pendaftaran siswa baru.

Padahal, sambungnya, pemerintah  Kota Manado telah menerapkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat, yaitu tidak memerlukan legalisir dokumen kependudukan yang sudah berformat digital.

“Saat penerimaan siswa baru di semua jenjang pendidikan, terkait dengan legalisir, pemerintah sudah menerapkan kebijakan yang memudahkan masyarakat,” tegas erwin.

Ditegaskannya pula, untuk dokumen yang sudah menggunakan QR Code/Bar Code seperti Kartu Keluarga dan Akta Lahir, tidak perlu lagi dilegalisir, karena sudah dilengkapi tanda tangan elektronik.

“Kebijakan ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019.

Kemudahan ini dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Manado dalam berbagai layanan publik lainnya,” tukasnya.

(Ben)