
Manado, EkuatorNews.com – Masyarakat mengapresiasi kerja sama yang dilakukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulawesi Utara (Sulut), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manado, dan Pengadilan Negeri Manado.
Pasalnya, kerja sama ini sangat membantu masyarakat yang kesulitan dalam pengurusan berkas.
Hal ini seperti diungkapkan Conny Londa, warga Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang.
“Saya sangat berterima kasih kepada para pengacara Posbakum Sulut dan Pengadilan Negeri Manado serta Disdukcapil Pemkot Manado yang telah memberikan pelayanan bebas biaya,” ucap Conny, usai sidang keliling terpadu di Disdukcapil Pemkot Manado, Jumat (13/7/2024).
Ia juga bersyukur tidak repot lagi bolak balik ke pengadilan yang sangat jauh di Kima atas Mapanget.
“Sekarang sidangnya tidak di Pengadilan Negeri tetapi di Kantor Dinas Dukcapil Pemkot Manado. Dan yang terpenting saya bersyukur kepada Tuhan bahwa hakim pengadilan mengabulkan dan langsung memutuskan lewat palu, permohonan penetapan saya di kabulkan seluruhnya pada hari itu juga di putuskan oleh oleh hakim pada sidang penetapan,” ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, mendapatkan pendampingan hukum oleh pengacara dari Posbakum Sulut tanpa biaya apapun di sidang permohonan penetapan.
“Pengalaman saya waktu mendampingi saudara saya untuk mengajukan permohonan penetapan di Pengadilan Negeri tahun lalu harus membayar di bank dan bolak balik pengadilan dan belum lagi belasan materai dimintakan untuk berkas yang dimasukkan di pengadilan dan dana lain juga. Kasihan saudara saya yang tidak mempunyai uang tapi harus pinjam sana sini untuk mendapatkan penetapan demi keperluan sekolah anaknya yang memerlukan akte kelahiran. Kenapa tidak dari dulu?” ujarnya.
Menurutnya, baru pada jaman Wali Kota yang sekarang menjabat ada pelayanan publik bebas biaya seperti ini.
“Pelayanan untuk masyarakat seperti ini sangat membantu bagi masyarakat tidak mampu seperti kami. Mungkin juga banyak masyarakat yang sangat perlu sepert ini cuma karena belum tahu saja, sekali lagi saya sebagai warga Manado sangat berterima kasih kepada para pengacara Posbakum Sulut yang tanpa meminta biaya sepeserpun dan sudah membantu saya, hanya Tuhan yang akan membalas dan memberkati. Saya juga mengharapkan kepada Pengadilan Negeri Manado dan Pemkot Manado agar program untuk pelayanan masyarakat ini tetap berlanjut terus,” ucapnya.

Senada, Ketua Pengadilan Negeri Manado Klas 1A, Indrawan SH MH juga mengapresiasi kerja sama yang dilakukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulawesi Utara (Sulut) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Manado.
“Saya merasa bergembira dan bahagia dengan sinerginya antara Posbakum dan Disdukcapil Pemkot Manado yg telah bekerjasama dan bersinergi melayani masyarakat untuk pencatatan administrasi kependudukan dengan penetapan dari pengadilan,” ungkap Indrawan.
Ia berharap agar kiat baik dalam melayani masyarakat ini dapat terus dilaksanakan.
“Semoga sinergitas yang luar biasa ini tetap dipertahankan demi pelayanan bantuan cuma-cuma kepada masyarakat. Tetap semangat semuanya,” ujarnya.
Menanggapi apresiasi dari Ketua PN Manado, Ketua Posbakum Sulut Adv. E.K.Tindangen SH CPM mengatakan akan tetap berkomitmen membantu masyarakat tidak mampu di kota Manado.
“Ini sesuai kesepakatan perjanjian kerja sama kami dengan Disdukcapil Pemkot Manado dan juga perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Negeri Manado klas 1A,” kata Tindangen.
Tindangen pun menjelaskan, bantuan kepada masyarakat ini tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Selain itu, Posbakum Sulut juga memberikan konsultasi hukum dan pemberkasan mengajukan permohonan penetapan Pengadilan Negeri Manado tanpa biaya apapun.
“Semoga dalam sinergi kerja sama ini bisa menjadi pelayanan terbaik untuk masyarakat tidak mampu yang sangat membutuhkan pelayanan publik ini. Kami dari Posbakum Sulut sangat mendukung PN Manado dan Disdukcapil Manado,” tegas Tindangen yang juga sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia Sulut.

Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Kota Manado Erwin Kontu SH, mengungkapkan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Manado untuk menghadirkan layanan yang mudah dan cepat.
“Jadi kerjasama PN manado, Posbakum Sulut dan Dinas Dukcapil Kota Manado mempermudah masyarakat untuk memperoleh penetapan pengadilan dalam pengurusan dokumen kependudukan,” jelasnya.
Perbaikan dokumen kependudukan ini merupakan penyediaan layanan sidang di luar gedung pengadilan bagi penduduk yang ingin melakukan perbaikan dokumen kependudukan.
Erwin Kontu berharap, masyarakat Kota Manado bisa memanfaatkan betul layanan ini, warga tidak perlu menunggu lama lagi untuk mengurus penetapan pengadilan terkait perbaikan dokumen kependudukan.
‘’Jika sebelumnya masyarakat harus bolak-balik Dinas Dukcapil dan Pengadilan Negeri untuk mengurus perbaikan dokumen Adminduk yang mensyaratkan penetapan pengadilan, maka dengan adanya layanan Sidang Keliling Terpadu tentunya akan memudahkan masyarakat,” tuturnya.
“Jadi masyarakat diuntungkan karena tidak usah repot – repot mengurus di Pengadilan karena semua difasilitasi oleh Posbakum Sulut dan proses yang ada, masyarakat tidak mengeluarkan uang sama sekali alias gratis,” pungkasnya.
Pada hari Jumat 13 Juli 2024 bertempat di Kantor Disdukcapil Kota Manado telah dilangsungkan Sidang Keliling Terpadu.
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Hakim Felix Wuisan SH.MH didampingi panitera Muda Tipikor Rahmat Sadie SH.
(Benny Manoppo)










