
Manado, EkuatorNews.com – Ikatan Advokat Indonesia Sulawesi Utara (IKADIN Sulut) dan Posbantuan Hukum Sulawesi Utara telah sukses menjalankan tugasnya.
Melalui kerja nyatanya telah menjalankan perintah amanah Undang Undang Bantuan Hukum Nomer 16 Tahun 2011 dan Undang Undang Undang Advokat Nomer 18 Tahun 2003 dengan membantu masyarakat tidak mampu di awal tahun 2025.
Menurut Ketua IKADIN Sulut, Advokat E.K. Tindangen SH CPM, hal ini merupakan tugas dan fungsi sebagai profesi Advokat IKADIN dan Advokat Posbakum Sulut yang harus di jalankan apabila memilih menjalankan bantuan cuma cuma terhadap masyarakat tidak mampu.
“Memang ada juga yang mengatur tentang honorarium untuk advokat mengenai pemberian jasa hukum yang harus diberikan sesuai kesepakatan oleh masyarakat yang memerlukan jasa Hukum dari seorang Advokat di dalam undang undang Advokat tetapi kami dari para Advokat tidak memilih itu karna panggilan saya sebagai Ketua dan selalu sampaikan ke semua anggota Advokat IKADIN bahwa bantulah masyarakat tidak mampu didahulukan, barulah berikutnya memberikan bantuan jasa Hukum kepada masyarakat mampu yang bisa memberikan jasa pendampingan hukum kepada Advokat,” ungkap Tindangen yang juga Ketua Posbakum Sulut.
Tak dapat dipungkiri, kinerja Posbakum Sulut mendapatkan apresiasi dari warga masyarakat kota Manado.
“Saya warga dari kecamatan singkil mewakili masyarakat tidak mampu, sangat berterima kasih kepada Ketua Ikadin Sulut dan juga sekaligus Ketua Posbakum Sulut yaitu bapak Advokat EK Tindangen SH CPM yang telah turun tangan langsung bersama anggota Advokat lainnya membantu kami hingga terselesaikan sehingga kami warga kota Manado dari kalangan tidak mampu mendapatkan kepastian hukum,” ucap warga yang tak mau disebutkan namanya.
Ia menjelaskan, ada masyarakat berjumlah 30 KK yang telah dibantu Perkara penetapan pengadilan,perkara tanah, perkara kekerasan anak, kekerasan rumah tangga.
“Kami warga sangat bersyukur dengar dibukanya pelayanan hukum di Dinas Dukcapil kota Manado bisa di selesaikan permasalahan Hukum kami,” ujarnya.
Ditambahkannya, informasi bantuan hukum ini berawal dari arahan rekannya warga Winangun yang telah berhasil mendapatkan penetapan dari pengadilan yang langsung diserahkan putusan penetapan pengadilannya oleh Walikota Manado.
“Teman saya itu sangat bangga karna langsung diserahkan oleh Walikota dan saya dengar juga dari teman saya masih banyak lagi yang sudah mendapatkan putusan penetapan pengadilan dan di serahkan langsung oleh Wakil Walikota kota Manado,” ucapnya.

Karena hal itu, ungkapnya, beberapa warga kota Manado pun telah mendatangi Dinas Dukcapil Kota Manado. Karena di sana ada pelayanan konsultasi hukum gratis dan para Advokatnya akan beracara di pengadilan dengan gratis juga untuk masyarakat tidak mampu.
“Untuk itu kami warga sesuai arahan sekuriti ke bagian Posbakum Sulut yang piket di Dinas Dukcapil kota Manado, setelah mendapatkan dan mendengarkan langsung konsultasi hukum dari Advokat yang piket saat itu,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, mereka langsung yakin bahwa Advokat yang memberi konsultasi hukum gratis pasti bisa membantu dan menyiapkan berkas sesuai arahan yang harus di siapkan.
“Dan kami menandatangani surat kuasa sesuai konsep yg dibuatkan oleh Advokat Posbakum Sulut, kami para warga sangat berterima kasih karena hingga selesai di pengadilan para Advokat Posbakum Sulut yang tergabung di Ikadin Sulut yang telah membantu kami para warga hingga kami mendapatkan kepastian hukum,” tuturnya.
“Untuk itu saya mewakili warga masyarakat tidak bisa membalas dengan materi tapi hanya Tuhanlah yang akan membalas kebaikan para Advokat Posbakum Sulut dari Ikadin Sulut,” tandas warga yang tidak mau namanya disebutkan.
Sementara, E.K Tindangen sebagai Ketua Ikadin Sulut dan Ketua Posbakum Sulut menjelaskan bahwa apa yang dilakukan merupakan perintah Undang Undang Advokat.
“Menjalankan amanah UU Bantuan Hukum dan itu sudah Tusi kami sebagai Advokat dan sudah pilihan dan panggilan untuk membantu masyarakat tidak mampu,” ungkap Tindangen.
Ia menambahkan, untuk masyarakat yang telah berhasil dibantu dengan kerja nyata dari Advokat Posbakum yang tergabung dalam IKADIN Sulut ada 15 putusan Prodeo Penetapan Pengadilan.
“Setelah perayaan Idul Fitri kalau tidak ada halangan permohonan bebas biaya/ prodeo kami dari pengajuan Posbakum Sulut yang piket di Posbakum Disdukcapil Manado akan disetujui dan dijadwalkan untuk di sidangkan 16 berkas KK Warga kota Manado yang sudah lolos verifikasi berkas dan sudah siap di sidangkan. Sebenarnya ada 21 Berkas warga tapi karena 5 berkas yang tidak lolos verifikasi berkas untuk itu hanya tinggal 16 Berkas bebas biaya warga,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Advokat yang tergabung dalam IKADIN Sulut ada juga yang bertugas di Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, Posbakum Pengadilan Negeri Manado dan Posbakum Pengadilan Negeri Kota Bitung.
“Untuk perkara yang selesai kami bantu perkara hukumnya ada juga lewat Disdukcapil kota Manado, memang kami membuka pelayanan bantuan hukum di situ karena berdasarkan PKS untuk Bantuan Hukum Permohonan Penetapan Pengadilan, tapi karena masyarakat tidak mampu ada yang memohon bantuan hukum di luar perkara permohonan penetapan pengadilan untuk itu kami tidak bisa menolaknya karna sudah merupakan perintah UU Advokat dan UU Bantuan Hukum, tetap kami berikan pendampingan hukum secara cuma cuma dan ada juga ditangani secara profesional,” tuturnya.
Ditegaskannya, hal ini telah menjadi wujud kerja nyata para Advokat Posbakum Sulut yang tergabung dalam IKADIN Sulut.
“Dan tidak lepas dari itu juga, kami para Advokat Posbakum Sulut yang tergabung di dalam IKADIN Sulut sudah wujudkan kinerja kami dengan baik sehingga berdampak ke Pemerintah Kota Manado lewat Disdukcapil kota Manado telah mendapatkan Penghargaan Award peringkat ke-1 se-Indonesia dalam bidang Gakkum dari Kementrian dalam Negeri beberapa waktu lalu. Ini merupakan prestasi inovasi terbaik kami dari IKADIN Sulut dan Posbakum Sulut dalam hal membantu masyarakat tidak mampu di kota Manado. Terlepas dari ini kami akan buktikan kinerja baik kami bukan hanya di kota Manado tapi juga akan di Kabupaten kota lain wilayah Sulawesi Utara. Kami dari IKADIN Sulut dan Posbakum Sulut akan berbuat yang terbaik untuk masyarakat tidak mampu dan kepada pemerintah,” tegas Tindangen.

Pencapaian ini langsung mendapatkan apresiasi dari Guru Besar di Fakultas Fisip Unsrat, Prof.DR. Weliam Areros Msi.
“Apresiasi kepada IKADIN Sulut dan Posbakum Sulut yang dipimpin oleh Advokat muda yang enerjik dan supel karena telah membantu masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan penetapan penetapan di pengadilan dan saya tahu sudah berdampak membuat pemerintah kota manado mendapatkan Piagam Award dari Kemendagri,” ungkap Areros.
Menurutnya ini merupakan sesuatu hal terobosan gagasan yang baik untuk membantu masyarakat.
“Ini adalah kepedulian nyata yang belum saya temukan di organisasi lain. Saya sangat berharap gagasan dan inovasi yang baik ini bukan hanya di kota Manado tetapi IKADIN Sulut dan Posbakum Sulut lanjutkan ke kabupaten kota lain di Sulawesi Utara,” tandas Areros.
(***/ENC)








