
Ekuatornews.com. – Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang digelar di gedung DPRD pada Senin (27/10/2025) berubah tegang setelah Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) secara mengejutkan mengakui tidak memiliki Prosedur Operasional Standar (SOP) tertulis terkait pemutusan kontrak pangkalan minyak tanah.

Pengakuan itu memicu kemarahan sejumlah anggota dewan yang menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kabag Ekonomi Setda Sangihe, Mariana S. Kuheba, menjadi sorotan tajam dan dicecar berbagai pertanyaan oleh anggota dewan.
Anggota Komisi I DPRD Sangihe, Stans Jul Pulu, S.Pd, dengan tegas meminta kejelasan aturan dasar pemutusan kontrak pangkalan minyak tanah di Kampung Petta Selatan dan Kampung Likuang, Kecamatan Tabukan Utara.
“Kami minta ditayangkan aturannya, apakah SP1 bisa langsung diputus kontrak? Di perusahaan saja ada SOP: SP1, SP2, SP3 baru pemutusan. Jangan seenaknya,” ujar Pulu dalam rapat.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, khususnya penerima subsidi minyak tanah yang bergantung pada ketersediaan stok di pangkalan lama.
Menanggapi desakan anggota dewan, Mariana S. Kuheba sempat beralasan bahwa keputusan diambil berdasarkan “teguran satu kali yang disepakati bersama.” Namun, setelah didesak oleh Rustam H. Pakaya, anggota Komisi I lainnya, Mariana akhirnya mengakui bahwa SOP tertulis memang tidak ada.
“SOP-nya secara tertulis memang tidak ada,” ucap Mariana yang sontak membuat suasana rapat semakin memanas.
Ia menambahkan, keputusan pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan interpretasi terhadap pelanggaran yang dianggap cukup, meski tanpa bukti konkret seperti surat teguran resmi.
Dalam RDP itu, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP-KPK) Komite Cabang Sangihe turut memaparkan temuan dugaan maladministrasi. Ketua LP-KPK Komcab Sangihe, Johan Adler Fredrik Lukas, menjelaskan bahwa izin pangkalan lama milik Nurlaylah Mangantar masih berlaku hingga 7 Juli 2026, dengan perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina sampai 10 Juli 2026.
Namun, pada Oktober 2025, Bagian Perekonomian Setda justru menerbitkan izin baru untuk pangkalan lain atas nama Irfan Timbowo. Tak lama kemudian, pangkalan lama diputus kontraknya oleh agen penyalur pada 10 Oktober 2025 atas instruksi dari Bagian Perekonomian.
“Pengakuan ini makin menegaskan adanya kejanggalan, karena pemutusan dilakukan tanpa surat teguran tertulis,” ujar Johan Lukas.
Menyikapi situasi yang kian panas, pimpinan rapat Wakil Ketua I DPRD Rizald Paulus Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, bersama komisi gabungan, sepakat untuk mengembalikan kontrak ke pangkalan lama.
DPRD juga meminta Bagian Ekonomi Setda untuk segera memberikan kejelasan tertulis mengenai prosedur dan dasar hukum pemutusan kontrak, agar ke depan tidak lagi terjadi kebijakan sepihak yang merugikan masyarakat.
“Semua kebijakan pemerintah daerah harus berlandaskan aturan hukum dan prosedur yang jelas. Tidak boleh ada keputusan sepihak,” tegas Rizald Makagansa menutup rapat.
(*Udy)













