
Ekuatornews.com. – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai menyiapkan arah kebijakan pembangunan tahun 2026. Hal itu ditandai dengan penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) oleh Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, S.E., M.M., dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (5/11/2025).
Langkah ini menjadi awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dengan fokus utama pada penguatan kemandirian pangan daerah sebagai upaya mendukung ketahanan ekonomi berbasis potensi lokal.
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sangihe dipimpin oleh Ketua DPRD Ferdy Sondakh, S.E., didampingi Wakil Ketua I Risald Paulus Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, S.H. Turut hadir Wakil Bupati Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, pimpinan OPD, serta para Camat dari seluruh wilayah kabupaten.
Dalam penyampaiannya, Bupati Thungari menjelaskan bahwa rancangan KU-PPAS 2026 disusun berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
“Kebijakan umum anggaran diarahkan tidak hanya untuk penanganan prioritas daerah, tetapi juga mendukung sasaran prioritas provinsi dan nasional,” ujar Bupati Thungari.
Dokumen ini, lanjutnya, mengintegrasikan prioritas Kabupaten Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, serta Asta Cita nasional, dan tetap berpijak pada Visi Misi daerah Sapta Membara.
Mengusung tema pembangunan “Memperkuat Sangihe Tahun Kemandirian Pangan dan Energi Kepulauan melalui Pemberdayaan SDM dan Ekonomi Kelautan Berkelanjutan”, pemerintah daerah menetapkan enam prioritas pembangunan utama, yakni:
1. Pengembangan kepulauan dan ekonomi perikanan;
2. Penguatan tata kelola pemerintahan;
3. Pengembangan infrastruktur wilayah kepulauan;
4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia;
5. Pengelolaan sumber daya alam dan ketahanan bencana; serta
6. Diversifikasi ekonomi daerah.
Bupati menegaskan bahwa keenam prioritas tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk tahun anggaran 2026.
Dalam paparannya, Bupati Thungari juga menjelaskan kerangka ekonomi makro dan asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan rancangan KU-PPAS.
Adapun proyeksi struktur APBD Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
Pendapatan daerah sebesar Rp852.393.750.449, terdiri dari pendapatan transfer dan pendapatan daerah yang sah;
Belanja daerah sebesar Rp827.325.698.634, mencakup belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer;
Pembiayaan daerah, dengan penerimaan sebesar Rp15.485.916.637 dan pengeluaran sebesar Rp40.553.968.452.
Bupati menambahkan, kebijakan pendapatan daerah akan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, alokasi transfer dari pemerintah pusat berpedoman pada surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Thungari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan dalam mengagendakan pembahasan KU-PPAS tahun 2026.
“Dengan dimulainya pembahasan ini, kita berharap akan tersusun dokumen kebijakan anggaran yang menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan APBD 2026 secara tepat, efisien, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Thungari.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memperkuat komitmen menuju kemandirian pangan dan energi kepulauan, sejalan dengan semangat membangun daerah yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.
(*Udy)












