Diduga Tujuh WNA Asal Filipina dan Satu WNI yang Terdampar di Mahengetang Diserahkan ke Imigrasi Tahuna

Sangihe7 Dilihat

 

Sangihe , Ekuatornews.com — Tujuh warga negara asing (WNA) di duga asal Filipina bersama satu warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya terdampar di Pulau Mahengetang, Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe, akhirnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

 

Penyerahan berlangsung pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Kelurahan Batulewehe, Kecamatan Tahuna Timur. Kedelapan orang tersebut diserahkan oleh personel Polsek Tamako untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.

 

Tujuh orang yang diduga merupakan WNA Filipina tersebut masing-masing berinisial atau bernama Kristan Kit M Juan (23), Badik Gosila, Omar Abas (33), Dave Pipon (17), Winilfredo Eve (32), Edwin (52), dan Cerelo Conipin (34). Sementara satu orang lainnya merupakan WNI bernama Stepen Rasubala (29).

 

Kedelapan orang tersebut sebelumnya ditemukan terdampar di Pulau Mahengetang pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Mereka menggunakan perahu jenis pakura berwarna oranye dengan lis biru yang disebut bertolak dari Filipina dengan tujuan Kota Bitung, Sulawesi Utara.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, perjalanan tersebut dilakukan untuk bekerja sebagai nelayan tuna. Namun, setelah menempuh perjalanan laut selama kurang lebih tiga hari, mereka menghadapi kondisi cuaca ekstrem sehingga memilih berlindung di Pulau Mahengetang.

 

Selain menghadapi cuaca buruk, persediaan makanan mereka juga dilaporkan telah habis selama perjalanan.

 

Setelah diamankan dan dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ketujuh WNA bersama satu WNI tersebut kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dari hasil penyelidikan awal pihak kepolisian, kejadian tersebut dinyatakan sebagai musibah. Polisi juga menyebut belum menemukan adanya indikasi atau perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh kedelapan orang tersebut.

 

Penyerahan ini dihadiri Pamapta Polres Kepulauan Sangihe IPDA Jayusman Meringgi, Kanit Intelkam Polsek Tamako Aipda D. Makangiras, Banit IV Polres Kepulauan Sangihe BRIPTU Renaldi Adilang, Ba Pospol Tatoareng Polsek Tamako BRIPDA Aprisal Kuhanta, serta Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Joudy H. Supit.

 

Selanjutnya, ketujuh WNA diduga asal  Filipina tersebut berada dalam penanganan pihak Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait identitas, dokumen perjalanan, serta status keberadaan mereka di wilayah Indonesia.

 

(*Udy)