Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Gelar Penerangan Hukum Bagi Aparatur Desa di Kecamatan Tabukan Utara

Sangihe237 Dilihat

 

Ekuatornews.com. – Dalam rangka pelaksanaan Program Penerangan Hukum (Penkum) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bagi aparatur pemerintahan desa se- Kecamatan Tabukan Utara, Kamis (23/10/2025).

 

Kegiatan yang digelar di Balai Kampung Tabukan Utara ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sangihe, Herry Santoso Slamet, S.H., bersama Kasubsi I Bidang Intelijen, Rahmat Syahputra, S.H., serta diikuti oleh sekitar 50 perangkat desa dari seluruh wilayah Kecamatan Tabukan Utara.

 

Dalam pemaparannya, Herry Santoso Slamet menjelaskan materi bertema “Penggunaan Dana Desa dalam Menunjang Program Prioritas Asta Cita Pemerintah Pusat.” Ia menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum guna mendukung tercapainya program pembangunan nasional.

 

“Dari delapan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, terdapat dua yang secara langsung melibatkan peran aktif desa. Yakni memperkuat kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, serta ekonomi kreatif, hijau, dan biru. Selain itu, membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” jelas Herry.

 

 

Demi menunjang program Astacita Presiden, Kejaksaan juga memperkenalkan suatu aplikasi yang bertujuan untuk penguatan program jaga desa melalui pemanfaatan aplikasi jaga desa. Pada kesempatan tersebut Staf Kejaksaan negeri Kepulauan Sangihe,

 

Ahmad Faozi selaku operator yang melakukan pengawasan aplikasi jaga desa untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe menjelaskan tentang tampilan, isi dan cara penggunaannya.

 

” Dasar peraturan program jaga desa juga berdasarkan kerja sama kejaksaan republik indonesia dengan Kelembagaan Kemendes Pembangunan Daerah tertinggal RI melalui Penandatangan Kesepahaman Bersama Nomor : 11/M/HKM.07.01/XII/2024 dan Nomor : 13 Tahun 2024, tanggal 16 Desember 2024 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas da Fungsi, serta PKS antara Sekjen Kemendes PDT dengan Jamintel Nomor : B-2638/D/Ss.2/12/2024, tanggal 18 Desember 2024 tentang Pengawalan dan Pengawasan Dana Desa,”jelasnya.

 

 

 

Lebih lanjut, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung digitalisasi pengawasan dana desa, memantau penggunaan anggaran secara real-time, serta membantu aparatur desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

 

Kasubsi I Bidang Intelijen, Rahmat Syaputra, S.H., menambahkan bahwa Penerangan Hukum merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat, khususnya di tingkat pemerintahan desa.

 

“Penerangan hukum memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur desa tentang hak, kewajiban, serta prosedur hukum yang harus ditaati dalam pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

 

 

 

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan aparatur desa se-Kecamatan Tabukan Utara semakin memahami aspek hukum dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa, sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.

 

(*Udy)