24 Penduduk Tanpa Dokumen di Sangihe Diusulkan Jadi WNI, Pemkab Bergerak ke Kanwil Kemenkum

Sangihe65 Dilihat

 

 

Sangihe, Ekuatornews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe terus mempercepat penanganan penduduk tanpa dokumen (undocumented person) di wilayah perbatasan. Salah satu langkah yang kini dilakukan adalah mengusulkan penetapan status kewarganegaraan bagi 24 orang yang telah melalui proses pendataan dan diusulkan oleh pemerintah kampung.

 

 

Upaya tersebut kini memasuki tahap pengusulan penetapan status kewarganegaraan terhadap 24 orang yang sebelumnya telah didata dan diusulkan oleh pemerintah kampung.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Davidson Henry Djarang, S.IP, mengatakan, pemerintah daerah saat ini terus melakukan langkah koordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan status kewarganegaraan bagi warga yang masuk dalam pendataan tersebut.

 

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada Kamis (27/8/2026), Davidson melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara. Dalam pertemuan itu, turut dibawa daftar usulan permohonan penetapan status kewarganegaraan bagi 24 orang hasil pendataan dari sejumlah kampung.

 

Menurut Davidson, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, dalam memberikan kepastian status administrasi dan kewarganegaraan bagi penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.

 

“Kami terus berupaya agar persoalan penduduk tanpa dokumen ini dapat ditangani secara serius dan mendapatkan kepastian status sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Davidson.

 

Ia mengaku optimistis usulan tersebut dapat diterima dan diproses oleh pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara.

 

Optimisme itu muncul setelah adanya koordinasi langsung dengan jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang menyatakan persoalan penduduk tanpa dokumen di wilayah perbatasan merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian serius.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, menyampaikan bahwa persoalan tersebut juga menjadi perhatian pihak Kanwil.

 

Hendrik menegaskan, keberadaan penduduk tanpa dokumen, terlebih di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Kepulauan Sangihe, merupakan persoalan yang membutuhkan penanganan dan koordinasi lintas instansi secara serius.

 

Pemkab Sangihe sendiri terus mendorong agar proses penetapan status terhadap 24 orang tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bersangkutan, tetapi juga memperkuat tertib administrasi kependudukan di wilayah perbatasan Indonesia.

 

Dengan posisi Sangihe sebagai salah satu daerah terdepan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, penanganan penduduk tanpa dokumen dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi, kepastian hukum, sekaligus perlindungan terhadap masyarakat di kawasan perbatasan.

 

(*udy)