
BINTUNI, EkuatorNews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menghadiri pelaksanaan eksekusi riil perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Mnk jo. 40/Pdt.G/2021/PN Mnk yang berlangsung di Kampung Argosigemerai, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (4/6/2026).
Eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap objek sengketa dalam perkara antara Sugianto selaku Pemohon Eksekusi melawan Ridwan Manilet sebagai Termohon Eksekusi serta Adolf Risamasu dan pihak terkait lainnya sebagai Turut Termohon Eksekusi.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan teknis di bidang pertanahan guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan data dan administrasi pertanahan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas Kantor Pertanahan melakukan verifikasi serta pencocokan terhadap letak, posisi, dan batas fisik bidang tanah yang menjadi objek eksekusi dengan dokumen pertanahan yang sah. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun dokumen kepemilikan lain yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan kejelasan identitas objek tanah sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pendampingan teknis tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni turut berperan dalam memberikan kepastian mengenai objek tanah yang dieksekusi, sekaligus mendukung terlaksananya proses penegakan hukum yang berkeadilan.
Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara instansi pertanahan, pengadilan, aparat penegak hukum, serta para pihak terkait dalam mewujudkan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah dan penyelesaian sengketa pertanahan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan. (IKI)













