Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara, Warga Akui Layanan Pertanahan Kini Lebih Transparan dan Mudah

Nasional39 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Transformasi layanan pertanahan yang terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Transparansi proses, kemudahan akses layanan, serta kejelasan informasi menjadi pengalaman baru bagi warga yang memilih mengurus sendiri kebutuhan pertanahannya tanpa menggunakan jasa perantara.

Salah satunya dirasakan Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Menurut Sutrisno, pelayanan pertanahan saat ini mengalami perubahan yang sangat signifikan dibandingkan beberapa tahun lalu. Meski harus beberapa kali datang ke kantor untuk melengkapi persyaratan, ia menilai seluruh proses berlangsung transparan dan dijelaskan secara terbuka oleh petugas.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tetapi semuanya transparan dan jelas. Pelayanannya sudah sangat baik,” ujar Sutrisno.

Awalnya, Sutrisno berencana menggunakan jasa notaris untuk mengurus peningkatan status hak atas tanah miliknya. Namun setelah mengetahui bahwa proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri di Kantor Pertanahan dengan biaya yang lebih terjangkau, ia memutuskan mengurusnya sendiri.

“Awalnya saya ingin lewat notaris, tetapi biayanya cukup besar. Setelah saya mencari informasi langsung ke Kantor Pertanahan, ternyata prosesnya bisa diurus sendiri tanpa perantara,” ungkapnya.

Saat ini, proses yang dijalaninya masih berada pada tahapan pengukuran ulang sebelum memasuki proses pelepasan hak dan penerbitan Sertipikat Hak Milik. Dalam perjalanan pengurusan tersebut, Sutrisno sempat diminta melengkapi beberapa persyaratan administrasi yang belum lengkap.

“Waktu pertama datang, batas kanan dan kiri bidang tanah belum lengkap. Kemudian saya juga belum membawa saksi. Setelah melengkapi semuanya, hari ini saya kembali untuk mengajukan permohonan pengukuran ulang,” jelasnya.

Pengalaman tersebut menurutnya sangat berbeda dibandingkan saat mengurus sertipikat tanah sekitar 15 tahun lalu. Kala itu, proses pelayanan pertanahan masih dianggap rumit dan minim informasi sehingga masyarakat cenderung menggunakan bantuan pihak lain.

Bahkan, Sutrisno mengaku pernah mengalami pengalaman kurang menyenangkan saat menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusan sertipikat tanah. Selama hampir satu tahun, proses yang diharapkan tak kunjung selesai.

Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri. Namun setelah datang langsung ke Kantor Pertanahan dan mendapatkan penjelasan yang jelas dari petugas, keraguan tersebut perlahan hilang.

Ke depan, ia berharap kualitas pelayanan pertanahan terus ditingkatkan, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilai mampu memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan kepemilikan tanah masyarakat.

Menurutnya, digitalisasi layanan pertanahan merupakan langkah maju yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset masyarakat.

Transformasi layanan yang terus dilakukan ATR/BPN diharapkan semakin mendorong masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri, mudah, transparan, dan tanpa perantara, sehingga pelayanan publik yang profesional dan berintegritas dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh masyarakat Indonesia. (IKI)