ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pemulihan Aset, Lindungi Hak Korban dan Selamatkan Kerugian Negara

Nasional11 Dilihat
“Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, bersama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan di Jakarta, Rabu (10/6/2026). Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengamanan aset, melindungi hak korban, serta mendukung penyelamatan kerugian negara dan pemberantasan mafia tanah”

JAKARTA, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam pengamanan dan pemulihan aset pertanahan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI.

Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat upaya negara dalam melindungi hak-hak korban, mengembalikan kerugian negara, serta meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset yang lebih efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat maupun negara.

“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/6/2026).

Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset di bidang pertanahan.

Selain itu, ATR/BPN dan Kejaksaan Agung juga akan meningkatkan koordinasi dalam penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang berkaitan dengan upaya penyelamatan aset negara serta pemberantasan praktik mafia tanah.

Iljas mengungkapkan, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman dan koordinasi yang kuat antarinstansi agar proses pemulihan hak masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

“Ketika hakim memutuskan bahwa suatu aset harus dikembalikan kepada korban, maka hal itu menjadi dasar peralihan hak yang perlu didukung secara administrasi. Kesamaan persepsi ini penting agar masyarakat dapat memperoleh keadilan secara nyata,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kolaborasi tersebut menjadi langkah penting dalam menghadapi kompleksitas persoalan pertanahan yang sering kali melibatkan berbagai aspek hukum sekaligus.

Menurutnya, sengketa pertanahan tidak hanya berdampak pada kepastian hukum masyarakat, tetapi juga kerap dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyembunyikan hasil tindak kejahatan.

“Permasalahan tanah sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan tidak sedikit instrumen pertanahan yang digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegas Kuntadi.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dari kedua instansi. Dari Kementerian ATR/BPN, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Ditjen PSKP hadir mendampingi Dirjen PSKP dalam kegiatan tersebut.

Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemulihan aset, mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan, melindungi hak-hak masyarakat, sekaligus mendukung pemberantasan mafia tanah dan penyelamatan aset negara secara berkelanjutan. (IKI)