Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Utara, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Talaud, tokoh masyarakat, dan jajaran PT PLN UID Suluttenggo dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Selasa (28/7).
Manado, EkuatorNews.com – Upaya mempercepat pemerataan akses listrik di Kabupaten Kepulauan Talaud terus didorong.
Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Utara, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Talaud, tokoh masyarakat, dan jajaran PT PLN UID Suluttenggo dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Selasa (28/7).
Pertemuan yang berlangsung sekitar 2,5 jam di Kantor PLN Wilayah Suluttenggo Manado itu dihadiri langsung General Manager UID PLN Suluttenggo Usman Bangun bersama jajaran manajemen.
Hadir pula Bupati Kepulauan Talaud Welly Titah bersama jajaran Pemkab Talaud serta sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya Ir. Alex Binilang, MT, Pdt. Dr. Amos Abbas, dan Mardianto Bunganga.
Dalam pertemuan tersebut, Senator Stefa menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat Talaud terkait peningkatan pelayanan kelistrikan, khususnya upaya meningkatkan jam nyala listrik melalui pengembangan energi terbarukan.
GM UID PLN Suluttenggo Usman Bangun menjelaskan, PLN telah menyiapkan rencana pengembangan sistem kelistrikan di Talaud melalui pembangkit hybrid dengan memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
“Pengembangan kelistrikan melalui PLTS Hybrid menjadi salah satu langkah PLN untuk meningkatkan keandalan listrik dan menambah jam nyala bagi masyarakat Talaud,” jelas Usman.
Untuk tahap pertama, rencana pembangunan PLTS Hybrid ditargetkan mulai beroperasi atau Commercial Operation Date (COD) pada tahun 2027, setelah menunggu penetapan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Mendengar penjelasan tersebut, Senator Stefa langsung melakukan komunikasi dengan Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI.
Melalui Direktur Havidz disampaikan bahwa telah tersedia regulasi pendukung, yakni Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2025 serta Kepmen ESDM Nomor 264 Tahun 2026 terkait acuan harga untuk pengembangan PLTS Hybrid.
Tahap pertama program tersebut mencakup wilayah Lirung, Mangaran, Karakelang, dan Marampil. Sementara tahap kedua direncanakan pada tahun 2028 untuk wilayah lainnya di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Selain program PLTS Hybrid, PLN juga terus menjalankan pembangunan jaringan listrik desa melalui proyek tahun 2025, 2026, hingga 2027 di sejumlah lokasi lainnya.
Bupati Kepulauan Talaud Welly Titah menyampaikan apresiasi atas langkah Senator Stefanus Liow yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut serta respons positif dari pihak PLN dalam mendukung peningkatan pelayanan listrik di Talaud.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Senator Stefa yang telah membuka ruang komunikasi dengan PLN. Ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Talaud untuk mendapatkan pelayanan listrik yang semakin baik,” ujar Welly.
Sementara itu, Senator Stefanus Liow menegaskan bahwa peningkatan infrastruktur kelistrikan di wilayah kepulauan menjadi perhatian penting agar masyarakat mendapatkan pelayanan energi yang lebih merata.
“Kelistrikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, PLN, dan pemerintah pusat harus terus diperkuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat di daerah kepulauan seperti Talaud,” kata Senator Stefa.
(Enny)














