JAKARTA, EkuatorNews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyepakati pengintegrasian data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Integrasi data tersebut bertujuan agar Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah menggunakan satu rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Menteri Nusron.
Menteri Nusron menjelaskan, integrasi NIB dan NOP diperlukan karena hingga saat ini masih ditemukan perbedaan antara data Pajak Bumi dan Bangunan dengan data pertanahan, termasuk terkait informasi luas bidang tanah.
Melalui pengintegrasian tersebut, data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat disinkronkan sehingga mendukung pelayanan pertanahan dan pengelolaan perpajakan daerah yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi.
Penerapan integrasi NIB dan NOP telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Menurut Menteri Nusron, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB di sejumlah daerah tersebut mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir.
Peningkatan itu terjadi karena sebelumnya terdapat perbedaan data, di mana sejumlah data PBB tercatat tidak sesuai atau memiliki luasan lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam NIB.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Menteri Nusron.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB yang ditandatangani bersama Menteri ATR/Kepala BPN menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data.
Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di masing-masing kabupaten dan kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Hal itu juga membuat retribusi daerah dan PAD menjadi meningkat,” ujar Tito Karnavian.
Kebijakan pengintegrasian data NIB dan NOP serta percepatan pelayanan pertanahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri.
Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantah diminta membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keselarasan antara data pertanahan dan perpajakan, sehingga mendukung pelayanan kepada masyarakat yang lebih transparan sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.
(***/REI RUMLUS)

























