Tutup Celah Mafia Tanah, ATR/BPN Bangun Sistem Pertanahan yang Lebih Transparan dan Terintegrasi

Nasional17 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan untuk menutup celah dalam sistem yang berpotensi dimanfaatkan oleh mafia tanah.

Upaya tersebut dilakukan melalui percepatan waktu pelayanan, penguatan transparansi, serta pengintegrasian data pertanahan dengan data pemerintah daerah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan transformasi pelayanan bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak mafia tanah.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Menteri Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, salah satu celah yang berpotensi dimanfaatkan mafia tanah adalah adanya perbedaan data antara pemerintah daerah dan data pertanahan, termasuk antara Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Untuk menutup celah tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri menyepakati pengintegrasian NIB dan NOP. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri yang mendorong kerja sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota.

Selain pengintegrasian data, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan pertanahan agar proses yang berlarut-larut tidak dimanfaatkan oleh oknum atau mafia tanah untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.

Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah penerapan layanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Layanan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten dan kota.

Menteri Nusron menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. Menurutnya, perbaikan sistem pelayanan dan peningkatan integritas sumber daya manusia menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya celah yang dapat dimanfaatkan mafia sejak awal.

“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” ujar Menteri Nusron.

Ia menekankan, transparansi pelayanan, percepatan proses dan integrasi data merupakan bagian dari strategi Kementerian ATR/BPN dalam membangun sistem pertanahan yang lebih tertutup terhadap praktik mafia tanah.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron hadir didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; serta Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi.

(***/REI RUMLUS)