ATR/BPN Mulai Terapkan Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah, Layanan Pertanahan Dipacu Lebih Cepat

Nasional17 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan transformasi struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral atau tematik menjadi berbasis wilayah.

Transformasi tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya mempercepat pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong penanganan persoalan pertanahan yang lebih terintegrasi di daerah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan perubahan tersebut mengakhiri pola kerja yang sebelumnya terbagi berdasarkan bidang atau seksi tertentu. Melalui sistem baru, penanganan urusan pertanahan akan diorganisasikan berdasarkan wilayah kecamatan yang menjadi tanggung jawab masing-masing Kepala Seksi (Kasi).

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron Wahid saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menurut Nusron, transformasi tersebut tidak hanya menyangkut perubahan struktur organisasi, tetapi juga mengubah pola kerja jajaran Kantah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.

Melalui sistem organisasi berbasis wilayah, jajaran Kantah diharapkan dapat memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap karakteristik serta kondisi pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Dengan demikian, berbagai persoalan pertanahan dapat dideteksi dan ditangani lebih cepat. Pendekatan ini juga diharapkan mendorong pelayanan pertanahan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pada tahap awal, struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru diterapkan di 10 Kantah, yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi organisasi tersebut memiliki landasan regulasi yang kuat.

Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan penataan kelembagaan serta penerapan organisasi berbasis wilayah di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dengan fondasi regulasi tersebut, perubahan struktur organisasi di tingkat Kantah diharapkan dapat dilaksanakan secara sistematis dan terarah, termasuk dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta alur pelayanan pertanahan.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu Agung Darmawan.

(***/REI RUMLUS)