KAIMANA, EkuatorNews.com – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kaimana, Kompol Alexander M. Hehalatu, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial dan mencatut nama dirinya serta salah satu jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana.
Ia menegaskan, informasi yang mengaitkan dirinya dengan salah satu jaksa tersebut merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Hal itu disampaikan Kompol Alexander dalam Press Release bersama Kejari Kaimana dan Polres Kaimana yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Kaimana, Senin (31/8/2026).
“Terkait dengan posting yang beredar tentang saya dan salah satu jaksa, merupakan informasi tidak benar atau hoaks,” ujar Alexander.

Menanggapi informasi tersebut, Alexander kemudian menjelaskan aktivitasnya pada Jumat (28/8/2026), yang menurutnya berlangsung dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakapolres Kaimana.
Ia mengatakan, sejak pagi dirinya telah menjalankan sejumlah agenda kedinasan, termasuk melakukan pengecekan terhadap personel.
“Saya dari pagi keluar menuju rumah Kapolsek Kaimana. Setelah itu melakukan pengecekan anggota sesuai dengan tugas sebagai Wakapolres,” jelasnya.
Setelah menyelesaikan pengecekan personel, Alexander mengaku sempat mampir untuk makan di Warung Makan Barokah. Selanjutnya, ia bersama Kapolsek Kaimana kembali menuju rumah untuk mengambil telepon seluler yang tertinggal.
“Saya dan Kapolsek Kaimana tidak turun dari mobil. Hanya ajudan yang masuk mengambil HP di dalam rumah. Setelah itu saya kembali ke depan Polres untuk melakukan pengecekan kepada anggota yang sedang melaksanakan piket,” ungkapnya.
Alexander menyebut, kejadian pencatutan nama tersebut bukan kali pertama dialaminya selama bertugas di Polres Kaimana.
“Saya telah membuat laporan polisi untuk dua kejadian tersebut. Perintah langsung dari Kapolda untuk saya telah diperiksa dan hasil pemeriksaan sudah dilaporkan ke Kapolda,” katanya.
Terkait informasi yang beredar, Polres Kaimana saat ini telah mengambil sejumlah langkah untuk mengungkap pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
“Sekarang kasus ini masuk dalam tahap penyelidikan. Kami tidak akan tinggal diam karena ini menyangkut nama baik dua institusi besar, serta nama baik saya maupun keluarga,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Citra Yuliawanto, mengatakan perkara tersebut sedang ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut, penyebaran informasi melalui media elektronik dapat dikenakan ketentuan pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga tercantum ketentuan terkait informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” singkatnya.
(REI RUMLUS)

























