Selesaikan Tiga Perkara Personel, Propam Polres Kaimana Ingatkan Anggota Jaga Etika dan Disiplin

Papua Barat69 Dilihat

KAIMANA, EkuatorNews.com – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kaimana, Polda Papua Barat, menyelesaikan tiga perkara pelanggaran yang melibatkan anggota Polri.

Diketahui, dua perkara di antaranya merupakan pelanggaran kode etik, termasuk dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis dan dugaan perselingkuhan. Sementara satu perkara lainnya merupakan pelanggaran disiplin.

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma melalui Kasi Propam Polres Kaimana, Iptu Aji Triantoro, mengatakan ketiga perkara tersebut telah menjalani proses persidangan dan diputuskan pada 1 September 2026.

Menurutnya, ketiga perkara tersebut merupakan tunggakan yang ditangani Propam Polres Kaimana selama kurang lebih dua bulan terakhir.

“Dua perkara etik ini berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga secara psikis yang sempat viral beberapa waktu lalu dan satu lagi dugaan perselingkuhan,” jelas Aji kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026).

Setelah melalui proses pemeriksaan dan persidangan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan kedua pelanggar dalam perkara etik tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi etik berupa penundaan kenaikan pangkat selama enam bulan atau satu periode.

Sementara itu, satu perkara lainnya merupakan pelanggaran disiplin. Pelanggaran tersebut dilakukan karena anggota yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.

Dalam sidang disiplin, pimpinan sidang menjatuhkan hukuman berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari serta penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.

Aji menegaskan, setiap tindakan anggota yang melanggar aturan akan memiliki konsekuensi dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak berprestasi tidak masalah. Paling tidak, jangan membuat pelanggaran. Apa pun yang diperbuat personel pasti ada sanksinya dan ada konsekuensinya,” tegasnya.

Ia juga meminta dukungan media untuk turut menyampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya seluruh personel Polri di Polres Kaimana, agar senantiasa menjaga disiplin dan etika dalam menjalankan tugas.

“Pesan pimpinan tertinggi hanya satu, jangan bermasalah. Hindari pelanggaran,” pungkasnya.

(REI RUMLUS)