SLEMAN, EkuatorNews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong percepatan layanan pertanahan melalui transformasi pelayanan dan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Salah satu terobosan yang disosialisasikan adalah Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi dengan batas waktu layanan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9/2026).
“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Nusron.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah akan memperoleh jadwal pengukuran yang lebih terukur. Sistem tersebut menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu diproses terlebih dahulu.
Nusron menjelaskan, layanan Pengukuran Terjadwal ditargetkan memiliki total waktu maksimal 12 hari. Dari jumlah tersebut, waktu tunggu jadwal pengukuran maksimal tujuh hari, sedangkan pelaksanaan pengukuran hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.
“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu tujuh hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga total 12 hari,” jelasnya.
Sementara itu, melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi, proses pelayanan ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Skema tersebut melibatkan sejumlah tahapan yang menjadi kewenangan berbagai pihak. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.
Menurut Nusron, target percepatan tersebut tidak mungkin dicapai apabila hanya mengandalkan Kementerian ATR/BPN. Diperlukan kolaborasi antara Kantor Pertanahan, PPAT dan pemerintah daerah karena masing-masing memiliki kewenangan dalam tahapan pelayanan.
“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Nusron juga mendorong Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan membangun kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
Kolaborasi data menjadi salah satu bagian penting dalam transformasi pelayanan. Di antaranya melalui integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta percepatan proses verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah.
Selain transformasi layanan, Nusron juga memaparkan perubahan dalam struktur organisasi Kantor Pertanahan.
Menurutnya, transformasi organisasi dilakukan untuk memperkuat pendekatan kewilayahan sekaligus memperluas pemahaman pejabat struktural terhadap seluruh layanan pertanahan yang berada di wilayah kerjanya.
“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” pungkas Nusron.
Ia berharap transformasi layanan dan organisasi tersebut dapat menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur dan terintegrasi, dengan dukungan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan pertanahan.
Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto. Turut hadir perwakilan Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I. Yogyakarta.
(***/REI RUMLUS)















