Kantor Pertanahan Teluk Bintuni Tinjau Lokasi PTP untuk PKKPR Berusaha RSUD

Papua Barat30 Dilihat

TELUK BINTUNI, EkuatorNews.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni melakukan peninjauan lapang dalam rangka Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha yang diajukan oleh RSUD Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (15/9/2026).

Peninjauan lapang dipimpin Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni, Yuniar Pratamawardana Suyarno, S.Tr., bersama staf Seksi Penataan dan Pemberdayaan.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses pemberian Pertimbangan Teknis Pertanahan. Peninjauan dilakukan untuk memperoleh gambaran dan informasi secara langsung mengenai kondisi fisik serta karakteristik lokasi yang menjadi objek permohonan.

Dalam pelaksanaannya, tim Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan pengamatan terhadap kondisi lokasi serta sejumlah aspek pertanahan yang berkaitan dengan rencana pemanfaatan tanah.

Data dan informasi yang diperoleh dari hasil peninjauan lapang selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan sesuai tugas dan kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni.

PTP dalam rangka PKKPR Berusaha menjadi bagian dari proses pelayanan pertanahan untuk mendukung kesesuaian pemanfaatan tanah dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, peninjauan lapang dilakukan untuk memastikan kondisi dan aspek pertanahan pada lokasi yang dimohonkan dapat terdokumentasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses selanjutnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menyatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan dan akuntabel.

Peninjauan secara langsung di lapangan juga diharapkan dapat mendukung tersedianya data pertanahan yang akurat sehingga proses pemberian pertimbangan teknis dapat dilaksanakan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni akan terus melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penataan dan pemberdayaan tanah, termasuk meningkatkan koordinasi serta kualitas pelayanan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(***/REI RUMLUS)