Kementerian ATR/BPN Terbitkan 9,77 Juta Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026

Nasional6 Dilihat

Jakarta, EkuatorNews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital di bidang pertanahan melalui penerbitan Sertipikat Elektronik. Sejak penerapannya dimulai pada 4 Desember 2023, jumlah sertipikat yang diterbitkan telah mencapai hampir 10 juta hingga Oktober 2026.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan gabungan sertipikat yang baru diterbitkan dalam format elektronik dan sertipikat analog yang telah dialihmediakan menjadi Sertipikat Elektronik.

“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” ujar Uunk di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 mencapai 9.774.933 sertipikat.

Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan penerbitan dari tahun ke tahun. Pada 2024, tercatat sebanyak 1.666.695 Sertipikat Elektronik diterbitkan. Sementara itu, jumlah penerbitan selama 2026 hingga Oktober mencapai 3.077.397 sertipikat.

Menurut Uunk, penerapan Sertipikat Elektronik bukan sekadar mengubah bentuk dokumen pertanahan dari analog menjadi digital, melainkan juga mengintegrasikan pengelolaan dokumen ke dalam sistem elektronik.

Transformasi ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan dan penyimpanan data pertanahan secara lebih sistematis, sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Namun, masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik akan merasakan pengalaman mendapatkan layanan pertanahan yang lebih cepat dan mudah,” jelasnya.

Saat ini, Sertipikat Elektronik telah dapat diterbitkan oleh seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Kementerian ATR/BPN pun terus memperkuat penerapan layanan berbasis digital guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah diakses, aman, dan transparan.

Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah analog, Uunk menjelaskan bahwa dokumen tersebut dapat dialihmediakan menjadi Sertipikat Elektronik. Informasi mengenai persyaratan dan biaya pengalihmediaan dapat diperoleh melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Syarat dan biayanya dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkasnya.

Penerbitan hampir 10 juta Sertipikat Elektronik ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memperluas digitalisasi layanan pertanahan. Melalui transformasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan pertanahan dengan proses yang efisien serta pengelolaan data yang lebih tertata.

 

(***/REI RUMLUS)