Jakarta, EkuatorNews.com — Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat penyelesaian konflik pertanahan, termasuk melalui mekanisme pemulihan hak masyarakat yang dapat membuktikan kepemilikan atau hak atas tanah yang disengketakan.
Mekanisme tersebut menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan konflik agraria yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset negara, baik berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) maupun aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D).
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa pemulihan hak dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masyarakat memiliki dasar hak yang sah atas tanah yang menjadi objek konflik.
“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun Sari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, mekanisme pemulihan hak memungkinkan penelusuran kembali riwayat penguasaan tanah dan pencatatan aset. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pencatatan aset dengan bukti hak masyarakat, persoalan tersebut dapat ditangani melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Embun Sari menjelaskan bahwa pengaturan tersebut diharapkan membuka ruang penyelesaian persoalan pertanahan yang sebelumnya sulit ditangani karena berkaitan dengan aset negara dan kewenangan antarlembaga.
“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini, oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian konflik agraria sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepentingan negara.
Dalam proses penyelesaiannya, sejumlah aspek perlu diperhatikan, antara lain riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum masing-masing pihak yang terlibat dalam konflik.
Hal tersebut menjadi penting, terutama apabila objek sengketa tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara atau daerah.
Melalui pemeriksaan yang menyeluruh dan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum, konflik pertanahan diharapkan dapat ditangani secara terstruktur dan berkeadilan.
Dengan demikian, masyarakat yang terbukti memiliki hak atas tanah dapat memperoleh pemulihan hak sesuai ketentuan yang berlaku, sementara kepentingan negara dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset tetap diperhatikan.
UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi langkah penting dalam mengatasi hambatan penyelesaian konflik pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan pencatatan aset dan pembagian kewenangan antarlembaga. Kehadiran mekanisme ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria yang lebih berkeadilan bagi seluruh pihak.
(***/REI RUMLUS)
















