
KAIMANA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kaimana telah resmi memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD-PPPA) per Januari 2025.
“UPTD sangat memiliki peran penting sebagai layanan bagi masyarakat terutama perempuan dan anak. Namun sebelum disahkan secara resmi pada Januari 2025, kita sudah bekerja sejak Tahun 2024 tapi UPTD masih dibawah naungan Bidang,” ujar Kepala UPTD-PPPA Wanda Elvira Sony, S.Sos. M.M saat ditemui EkuatorNews.com di Ruangan Kerjanya, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, Wanda Elvira Sony menjelaskan pendirian UPTD itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.
“Fungsi UPTD-PPPA adalah menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban,” jelasnya Wanda Elvira Sony yang juga merupakan Sekretaris Dinas-PPPA Kabupaten Kaimana.
Wanda juga berharap ketika terjadi kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak bisa langsung datang melapor ke UPTD-PPPA.
“Bagi masyarakat terutama perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, pelecehan dan lain sebagainya bisa datang melapor di UPTD-PPPA atau bisa menghubungi nomor WhatsApp layanan UPTD-PPPA 081190094132,” ungkapnya.
Sementara ini, Wanda melanjutkan UPTD-PPPA masih berkantor seatap dengan Dinas PPPA.
“Kami untuk sementara masih berkantor di Dinas PPPA sembari menunggu mendapatkan bangunan sendiri sebagai Kantor Resmi UPTD-PPPA,” tandasnya. (Ey)



















