
Manado, EkuatorNews.com — Kasus korupsi dana COVID-19 kembali jadi sorotan di Kota Manado.
Kali ini, giliran Farico Antameng, terpidana dalam kasus pengadaan ikan kaleng saat pandemi, yang akhirnya resmi dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.
Dilansir dari media sosial Kejari Manado, tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado yang dipimpin oleh Patrik Elsafan Toreh, S.H. selaku Jaksa Eksekutor, menjalankan eksekusi berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, di Lapas Kelas IIA Manado, Selasa (1/7/2025)
Eksekusi ini bukan tanpa dasar. Farico dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 5341 K/Pid.Sus/2025 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 17/Pid.sus-TPK/2024/PT Mnd, dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, serta denda Rp300 juta.
Kalau denda ini tidak dibayar, dia harus menjalani tambahan 3 bulan kurungan.
Tak cuma itu, Farico juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.904.062.451.
Kalau dalam waktu sebulan dia nggak bisa bayar, jaksa bisa menyita dan melelang harta bendanya.
Dan kalau ternyata hartanya pun tak mencukupi, hukumannya bertambah lagi 3 tahun penjara tambahan menanti.
Kasus ini sendiri mencuat dari dugaan korupsi dalam pengadaan ikan kaleng bantuan sosial COVID-19 tahun 2020 yang bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado.
Proyek yang seharusnya membantu warga terdampak pandemi justru jadi ajang bancakan oknum tak bertanggung jawab.
Kejaksaan Negeri Manado menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini adalah bagian dari komitmen mereka dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, apalagi dalam konteks darurat seperti pandemi.
“Uang negara harus dikembalikan. Apalagi ini menyangkut bantuan kemanusiaan saat masa sulit,” tegas seorang jaksa yang terlibat dalam proses eksekusi.
Semoga proses hukum ini menjadi pelajaran keras bagi siapa pun yang coba-coba bermain-main dengan dana publik.
Karena, cepat atau lambat, hukum tetap akan menjemput! (***/ENC)









