Manado, EkuatorNews.com – PD Pasar Manado gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado untuk melakukan tindakan berkaitan dengan hukum.
Hal ini dinyatakan dengan penandatanganan kerjasama (MoU) oleh Dirut PD Pasar Manado, Lucky Senduk dan Kajari Manado Esther P.T. Sibuea SH, MH, di Aula Kantor Kejari Manado, Jumat (3/3/2023).
Menurut Dirut Lucky Senduk, kerjasama tersebut terutama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kami saat ini sedang fokus melihat aset-aset PD Pasar Manado. Karena itu akan dibentuk tim terpadu untuk menulusuri aset tersebut,” kata Lucky Senduk.
Lebih dalam Lucky menjelaskan, ada banyak aset PD Pasar yang tersebar di kota Manado.
“Ada beberapa pasar seperti yang kita ketahui dulu ada Pasar 9, Pasar 8, Pasar 45, Pasar 66. Jadi kita akan telusuri semuanya,” ujar Lucky.
Penulusuran aset ini menurutnya sangat penting harus dilakukan.
“Supaya apa yang menjadi milik pemerintah itu harus dikembalikan ke pemerintah lewat PD Pasar,” ungkapnya.
Selain itu, kata Lucky, pihaknya meminta pendampingan dari Kejari Manado untuk mengusut Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang telah terjadi di tubuh PD Pasar.
“Hasil pemeriksaan BPK tahun 2018 banyak TGR yang harus ditindaklanjuti, kurang lebih sekitar Rp3 milyar hingga Rp5 milyar,” ucapnya.
Lucky berharap, dengan adanya pendampingan dari Kejari Manado akan ada pengembalian uang negara.
“Kami juga telah menyampaikan agar hutang PD Pasar yang lama dapat diselesaikan agar tata kelolanya benar-benar sesuai aturan,” tandasnya.
(Benny Manoppo)