Manado, EkuatorNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menghadirkan 3 terdakwa perkara tindak pidana korupsi terkait Kerjasama dan Pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005-2007.
Menurut Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar SH MH, para terdakwa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado untuk sidang pembacaan surat dakwaan, Kamis (2/3/2023).
“Langkah Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ketiga terdakwa ke persidangan adalah sebagai tindak lanjut atas penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado setelah perkaranya didaftarkan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Manado ke Pengadilan pada tanggal 21 Februari 2022,” jelas Hijran Safar.
Adapun ketiga terdakwa dimaksud adalah :
1. Dr. Ir. Hanny Herling Christian Roring, M.Si., M.M. selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Tahun 2005-2006
2. Drs. Jan Wawo, BE. selaku Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Tahun 2005-2006, dan
3. Drs. Ferro Johanis Taroreh selaku Ketua DPRD Kota Manado Periode Tahun 2005-2009
Dijelaskannya, para terdakwa dalam kurun waktu sekitar bulan Oktober tahun 2005 sampai bulan Desember tahun 2007 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses Kerjasama dan Pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado.
Perbuatan dimaksud adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp55.964.456.755,00 (lima puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah),
“Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), ATAU Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.
(***/enc)