Konferensi Pers Bea dan Cukai Sulbagtara terkait penindakan barang kena cukai dan emas ilegal, Rabu (9/6/2026).
Manado, EkuatorNews.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang kena cukai ilegal berupa jutaan batang rokok dan puluhan karton minuman keras (miras) impor tanpa pita cukai.
Nilai total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar.
Dalam kasus ini, pihak Bea Cukai telah menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial YC sebagai tersangka utama.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Sulbagtara, Manado, Rabu (9/9/2026).
Kronologi Penindakan: Berawal dari Pohuwato hingga Gudang Malalayang
Penindakan maraton ini berawal pada Senin, 24 Agustus 2026. Tim gabungan dari Bea Cukai Gorontalo bersama Polres Pohuwato mencegat satu unit kendaraan travel yang melintas dari arah Manado menuju Morowali.
Dari pemeriksaan kendaraan tersebut, petugas menemukan 20 karton (200.000 batang) rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa lekatan pita cukai. Berdasarkan keterangan sopir, barang tersebut dikirim dari Manado.
“Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai Gorontalo langsung menginformasikan kepada Kepala Bidang P2 (Pencegahan dan Penyidikan) Kanwil Sulbagtara untuk dilakukan pengembangan perkara,” ujar Zaky Firmansyah dalam keterangannya.
Hasil koordinasi dan pendalaman informasi antara Bea Cukai Manado dan Bea Cukai Gorontalo mengindikasikan adanya dugaan pengiriman rokok ilegal impor asal Cina melalui Pelabuhan Bitung menuju Weda, Ternate, menggunakan moda transportasi kapal.
Tim gabungan yang dipimpin Kabid P2 bekerja sama dengan Sat Intel Sat Brimob Polda Sulut kemudian memperluas operasi. Di ASDP Bitung, petugas berhasil menindak 10 karton (100.000 batang) rokok ilegal.
Pengembangan dilanjutkan dengan penelusuran ke sebuah bangunan di daerah Malalayang, Manado, yang diketahui milik tersangka YC. Dari lokasi gudang penyimpanan tersebut, disaksikan langsung oleh YC dan dua karyawannya, tim menemukan barang bukti dalam jumlah besar:
102 karton (1.058.400 batang) rokok jenis SPM diduga impor tanpa pita cukai.
38 karton (454 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C diduga impor tanpa pita cukai dengan kadar alkohol rata-rata mencapai 50%.
Total Barang Bukti dan Pasaran Sasaran
Secara keseluruhan, dari tiga titik penindakan (Gorontalo, ASDP Bitung, dan Malalayang), Bea Cukai menyita:
132 karton (1.354.400 batang) rokok ilegal jenis SPM.
38 karton (454 liter) miras impor ilegal golongan C.
Selain YC, petugas juga mengamankan beberapa orang saksi/pihak terkait berinisial P, C, N, R, dan D yang diduga memiliki peran membantu operasional YC.
“Tujuan pengiriman barang ilegal yang dilakukan oleh saudara YC ini disinyalir menuju Morowali, Weda, serta kawasan-kawasan industri yang banyak mempekerjakan warga negara asing (WNA) asal Cina,” jelasnya
Terancam Pidana Usai Menolak Ultimum Remedium
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan, Bea Cukai sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada tersangka YC untuk menyelesaikan perkara melalui prinsip ultimum remedium.
“Tim telah menyampaikan kepada saudara YC untuk menyelesaikan perkara ini dengan membayar sanksi administratif sebesar 3 kali nilai cukai yang timbul, yaitu sekitar Rp5,4 miliar. Namun, yang bersangkutan menyatakan tidak sanggup. Oleh karena itu, proses hukum kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan YC sebagai tersangka,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Kanwil Bea Cukai Sulbagtara berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulut untuk menyelesaikan pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan sesuai hukum yang berlaku.
(Enny)









