Sinergi Bea Cukai Sulbagtara Libas Ekspor Emas Ilegal Senilai Belasan Miliar Rute Manado–Singapura

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah (tengah), saat menggelar konferensi pers di Kantor Bea Cukai Sulbagtara, Manado, pada Rabu (9/9/2026).

Manado, EkuatorNews.com — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) membongkar dua kasus penindakan penyelundupan dan pelanggaran ekspor emas ilegal senilai belasan miliar rupiah di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, saat menggelar konferensi pers di Kantor Bea Cukai Sulbagtara, Manado, pada Rabu (9/9/2026).

1. Penindakan Serbuk Emas 5,7 Kg Modus ‘Pakaian Dalam Kanguru’

Penindakan pertama terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 06.29 WITA. Petugas mencurigai indikasi barang bawaan penumpang pesawat Scoot Air nomor penerbangan TR-0319 rute Manado – Singapura.

“Berdasarkan indikasi informasi intelijen, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado dengan support dari pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan barang bawaan dan badan (body search) terhadap tiga penumpang yang dicurigai,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 15 bungkus serbuk emas dengan berat total 5.721 gram (5,72 kg) senilai taksiran Rp14,5 Miliar yang disembunyikan menggunakan metode body strapping.

“Modusnya disembunyikan pada bagian tubuh menggunakan celana atau pakaian dalam yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Pakaian dalam tersebut diberi kantung khusus menyerupai kantung kanguru untuk mengelabui petugas di bandara,” jelasnya.

Identitas 3 Tersangka WNA Tiongkok:

JM (Perempuan, 47 tahun) – Pekerja salon, membawa 8 bungkus serbuk emas seberat 2.282 gram.

ZW (Laki-laki, 41 tahun) – Wiraswasta, membawa 5 bungkus serbuk emas seberat 1.733 gram.

TC (Laki-laki, 28 tahun) – Membawa 6 bungkus serbuk emas seberat 1.706 gram.

Saat ini, Penyidik Kanwil Bea Cukai Sulbagtara telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara untuk pemberkasan perkara dan resmi menetapkan JM, ZW, dan TC sebagai TERSANGKA.

Perbuatan tersangka diduga melanggar:

Pasal 102A huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,

PMK No. 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, serta

Permendag No. 12 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

2. Penindakan 1,3 Kg Logam Mulia Rute Manado – Guangzhou

Pada hari yang sama, Sabtu (5/9/2026) pukul 19.30 WITA, tim gabungan Bea Cukai kembali menggagalkan pengeluaran emas tanpa dokumen lengkap pada penerbangan pesawat Trans Nusa nomor penerbangan 8B-167 rute Manado – Guangzhou (Tiongkok).

Petugas mengamankan dua penumpang pria WNA Tiongkok:

ZS (41 tahun)

ZH (37 tahun)

Petugas menyita perhiasan emas (rantai kalung dan gelang) serta 4 keping logam mulia dengan total berat 1.352 gram (1,35 kg) seharga taksiran Rp3,6 Miliar.

Sesuai aturan PMK No. 80 Tahun 2025 dan Permendag No. 12 Tahun 2026, emas perhiasan/olahan dalam kondisi tertentu dapat dikeluarkan dengan syarat menyelesaikan kewajiban pabean dan membayar Bea Keluar. Karena kedua penumpang belum melakukan pembayaran Bea Keluar, barang bukti tersebut saat ini ditahan di Kantor Bea Cukai Manado.

Sinergi Antar-Instansi Ketat

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan buah dari koordinasi dan kolaborasi lintas instansi yang sangat solid.

“Rangkaian keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sinergi antara unit internal Bea Cukai (Sulbagtara, Manado, Gorontalo, Bitung), dukungan BAIS TNI, Polda Sulut, Imigrasi, KSOP, hingga pengelola Bandara Sam Ratulangi,” pungkasnya.

(Enny)