JAKARTA, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. Meski demikian, percepatan layanan harus tetap berjalan seiring dengan pemenuhan ketentuan dan kepastian hukum.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat membuka Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
“Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas,” ujar Ossy.
Pada 2026, target perolehan HPL Badan Bank Tanah mencapai sekitar 35.451 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 31.606 hektare atau 89,15 persen telah masuk dalam proses permohonan HPL.
Namun, dari 57 lokasi yang ditangani, baru 12 lokasi yang telah memperoleh HPL. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ossy meminta jajaran terkait mengidentifikasi berbagai kendala dan memprioritaskan permohonan berdasarkan tingkat kesiapan agar penyelesaiannya dapat berjalan lebih efektif.
“Jangan sampai keinginan mempercepat target membuat kita mengabaikan ketentuan. Sebaliknya, jangan pula administrasi yang sudah sebenarnya jelas kemudian menjadi alasan keterlambatan. Jangan mempersulit sesuatu yang mudah,” tegasnya.
Dalam konsinyering tersebut, turut dibahas potensi 36.441 bidang tanah yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebanyak 18.225 bidang tanah yang tersebar di 16 lokasi menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan itu.
Ossy menegaskan, penerbitan HPL merupakan salah satu tahapan penting dalam mendukung pemanfaatan tanah untuk Reforma Agraria. Setelah HPL terbit, masih diperlukan tahapan lanjutan, termasuk penetapan subjek dan objek Reforma Agraria sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses pengelolaan tanah Badan Bank Tanah.
Ia berharap koordinasi antara Badan Bank Tanah dan Kementerian ATR/BPN terus diperkuat agar penyelesaian permohonan HPL dapat berjalan lebih optimal. Dengan demikian, tanah yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk mendukung Reforma Agraria.
“Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Wamen dan seluruh jajaran Kementerian ATR atas dukungan terhadap Badan Bank Tanah selama ini yang telah menambah inventori Badan Bank Tanah hingga 35.400 hektare,” ujar Hakiki.
Kegiatan konsinyering tersebut diikuti secara daring dan luring oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir para Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan dari berbagai daerah di Indonesia.
(***/REI RUMLUS)















