Jakarta, EkuatorNews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memasang dan memelihara patok tanda batas tanah guna menjaga keamanan aset serta memberikan kepastian batas kepemilikan.
Pemasangan tanda batas yang jelas dan kokoh juga menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung kelancaran proses pengukuran tanah, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa pemilik tanah perlu memastikan batas bidang tanahnya terpasang dengan baik dan tidak mudah bergeser atau hilang.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan patok harus memperhatikan ketentuan mengenai bentuk dan ukuran tanda batas sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22, tanda batas untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektare dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter.
Patok tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sedangkan bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, dilengkapi tutup dan dicat merah. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur penggunaan tanda batas berupa tugu dari bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran tertentu.
Selain memperhatikan bentuk dan ukuran, pemasangan tanda batas tanah juga harus mendapat persetujuan dari pemilik bidang tanah yang berbatasan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam ketentuan tersebut, tanda batas yang telah dipasang perlu didokumentasikan melalui foto yang dilengkapi keterangan lokasi dan koordinat atau geotagging. Pemasangan serta pemeliharaan tanda batas juga menjadi tanggung jawab pemilik tanah.
Kejelasan batas bidang tanah turut mendukung pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang saat ini dijalankan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran berdasarkan jadwal yang tersedia. Layanan ini mencakup waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.
Virgo menjelaskan bahwa keberadaan patok yang jelas dapat membantu petugas ukur melaksanakan pekerjaan di lapangan secara lebih efektif, terutama dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Apabila pemohon telah melengkapi persyaratan administrasi, memasang tanda batas dengan jelas, serta memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan sebelum jadwal pengukuran, proses pengukuran diharapkan dapat berjalan lebih lancar sesuai jadwal yang ditentukan.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar pelayanan pertanahan dapat berjalan optimal.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkas Virgo.
Melalui pemasangan dan pemeliharaan patok batas yang sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan dapat menjaga aset tanahnya sekaligus mendukung proses pengukuran dan pendaftaran tanah yang lebih tertib, efektif, dan memberikan kepastian hukum.
(***/REI RUMLUS)
















