LPAI Bersuara soal Penggerebekan Pesantren Sukoharjo: Jangan Korbankan Mental Anak!

Ketua Umum LPAI Samsul Ridwan, S.Ag., S.H., M.H.,

Jakarta, EkuatorNews.com – Peristiwa penggerebekan dan pemeriksaan aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

LPAI mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak sampai mengorbankan rasa aman, kondisi psikologis, serta masa depan anak-anak yang berada di lingkungan pesantren tersebut.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Sabtu (31/10/2026), LPAI menyebut peristiwa tersebut membuat sejumlah anak dan balita terkejut hingga ketakutan.

LPAI memahami bahwa kepolisian memiliki tugas untuk menegakkan hukum. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan perlindungan anak, terutama ketika tindakan aparat berlangsung di lingkungan tempat anak-anak menjalani aktivitas sehari-hari.

“Menegakkan hukum tidak boleh dengan cara merusak mental dan rasa aman anak-anak,” demikian penegasan LPAI dalam pernyataannya.

LPAI juga mengingatkan kembali komitmen Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang sebelumnya menyampaikan keinginannya agar anak-anak merasa aman dan terlindungi ketika melihat sosok polisi, bukan justru merasa takut.

Menurut LPAI, kehadiran aparat di tengah lingkungan anak seharusnya memberikan rasa tenang, bukan menimbulkan ketakutan yang berpotensi meninggalkan trauma.

Ada sejumlah hal yang menjadi perhatian LPAI menyikapi peristiwa tersebut.

Pertama, aparat penegak hukum diminta memiliki kepekaan terhadap kondisi psikologis anak. Setiap operasi yang berlangsung di lingkungan anak perlu dilakukan dengan kehati-hatian ekstra, termasuk mempertimbangkan keterlibatan pendamping sosial maupun psikolog.

Kedua, LPAI meminta semua pihak menghentikan pelabelan negatif terhadap anak-anak dan santriwati di pesantren tersebut. Mereka tidak boleh ikut menanggung beban moral maupun stigma sosial akibat persoalan hukum yang terjadi di sekitar lingkungan mereka.

Ketiga, para pimpinan dan pejabat publik diingatkan agar berhati-hati menyampaikan pernyataan kepada masyarakat. Jangan sampai komentar yang minim empati, saling menyalahkan, maupun pernyataan yang tidak jelas justru menambah beban psikologis anak-anak.

LPAI menilai anak-anak membutuhkan kepemimpinan yang menenangkan, penuh empati, serta menghadirkan solusi nyata.

Keempat, LPAI mendesak Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga pemerintah pusat untuk bersama-sama mengambil langkah pemulihan.

Salah satunya melalui asesmen menyeluruh dan pendampingan psikologis atau trauma healing bagi anak-anak yang terdampak.

Pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, serta rasa aman para santri juga harus menjadi perhatian agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan tanpa rasa takut, minder maupun trauma berkepanjangan.

LPAI menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan memang merupakan kewajiban. Namun, perlindungan terhadap anak-anak yang tidak terlibat dalam persoalan tersebut juga tidak boleh diabaikan.

“Menangkap pelaku kejahatan itu kewajiban, tetapi merawat jiwa dan senyum anak-anak adalah ukuran kemanusiaan kita sebagai bangsa,” tegas LPAI.

Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Umum LPAI Samsul Ridwan, S.Ag., S.H., M.H., bersama Sekretaris Umum Dr. Ir. Fadiah Machmud, M.Pd.

(***/Enny)