JAKARTA, EkuatorNews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kepastian hukum atas tanah ulayat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah milik masyarakat hukum adat.
Dalam dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN mencatat telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) atas 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat, dengan total luas mencapai 86,94 hektare.
Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, Bernadus Wijanarko, mengatakan pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat,” ujar Bernadus di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Secara kumulatif, sejak 2023 hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat dengan luas mencapai 1.059 hektare. Tanah-tanah tersebut dikelola oleh 31 masyarakat hukum adat.
Capaian pendaftaran tanah ulayat pada 2026 juga melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target awal sebanyak 25 bidang tanah ulayat, realisasi pendaftaran hingga Oktober 2026 mencapai 48 bidang atau sekitar 192 persen dari target.
Sementara itu, untuk kegiatan pengadministrasian tanah ulayat, realisasinya mencapai 86 bidang dari target 50 bidang. Dengan demikian, capaian tersebut setara dengan 172 persen dari target yang ditetapkan pada tahun ini.
Dari sisi persebaran wilayah, penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Cakupan ini menunjukkan perluasan upaya pemerintah dalam mendukung pengadministrasian tanah ulayat dengan tetap memperhatikan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat.
Bernadus mengatakan, ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus mendorong penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai pihak terkait.
Menurutnya, kerja sama antarlembaga diperlukan untuk memperluas cakupan pendaftaran sekaligus memastikan prosesnya memperhatikan kondisi masyarakat hukum adat dan ketentuan yang berlaku.
“Ke depan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait. Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” pungkasnya.
Melalui upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap semakin banyak tanah ulayat yang memperoleh kepastian hukum sehingga hak-hak masyarakat hukum adat dapat terlindungi dan keberadaan tanah ulayat tetap terjaga.
(***/REI RUMLUS)
















