Konferensi Pers LPAI Jelang HAN 2023: Sinergi Bersama Wujudkan Perlindungan Anak dari Bahaya Rokok

Berita Utama, Nasional1468 Dilihat

Tangkapan layar kegiatan konferensi pers yang digelar LPAI dalam rangka Hari Anak Nasional 2023.

Jakarta, EkuatorNews.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama dengan jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia, telah mengadakan konferensi pers secara daring, Jumat (21/7/2023).

Konferens guna menyikapi negara yang darurat perlindungan anak dari bahaya rokok akibat pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi Undang-undang pada tanggal 11 Juli 2023.

Acara ini digelar jelang Hari Anak Nasional (HAN) yang akan diperingati pada 23 Juli 2023.

Menurut Sekretaris Umum LPAI, Ir. Titik Suhariyati, masalah anak seolah tidak pernah usai.

“Banyak regulasi yang mengatur perlindungan anak, tetapi masalah anak juga semakin kompleks, saat ini anak-anak kita dihadapkan pada salah satu masalah global, yaitu menjadi target marketing dari industri rokok,” jelas Titik Suhariyati.

Titik mengungkapkan, dengan adanya jumlah anak perokok pemula yang kian meningkat sesuai dengan data GYT Survey pada tahun 2019 menyebutkan anak-anak terpapar iklan dan promosi rokok dari berbagai media.

“Media-media tersebut antara lain TV 65,2%, tempat penjualan 65,2%, media luar ruangan 60,9% dan internet 36,2%. Hal tersebut menjadi perhatian penuh bagi pemerintah dalam membentuk regulasi khusus demi kepentingan kesehatan masyarakat. Seperti yang tertuang dalam 6 pilar transformasi kesehatan sebagaimana disampaikan Menteri Kesehatan bahwa untuk dapat mewujudkan penduduk Negara dengan kualitas kesehatan yang baik maka perlu dilakukan upaya promotif preventif,” ungkap Titik.

Akan tetapi, Titik melanjutkan, dalam mewujudkan hal tersebut sangatlah bertolak belakang dengan Undang-undang Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan) yang baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu.

“Kebijakan ini tidak menunjukkan keberpihakan untuk melindungi anak-anak generasi penerus kita. Bagaimana anak-anak kita akan menjadi generasi emas 2045 jika kebijakan pemerintah sendiri tidak mendukung tujuan/goal tersebut,” kata Titik.

Sedangkan Ahmad Fanani menyoroti, RUU Omnibus Law Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-undang Omnibus Law Kesehatan akan tetapi substansi Undang-undang ini tidak mencerminkan esensi perlindungan kesehatan.

“Banyak pasal yang tidak menunjukan keberpihakan pada kepentingan kesehatan,” kata Ahmad Fanani.

Menurutnya, sejak undang-undang ini masuk ke dalam Prolegnas banyak terjadi penolakan yang masif dari seluruh lapisan masyarakat terutama praktisi kesehatan dan organisasi profesi kesehatan.

“Banyak pihak merasa dirugikan dengan adanya pengesahan Undang-undang kesehatan ini khususnya praktisi perlindungan anak dan pengendalian tembakau di Indonesia,” ujar Fanani.

Fanani menegaskan bahwa segala upaya pembangunan kualitas sumberdaya manusia akan mustahil jika tidak didukung dengan kualitas kesehatan.

“Dengan adanya pengesahan undang-undang ini justru menjadi ancaman bagi tercapainya Visi Indonesia Emas 2045,” ucap Fanani.

Hal ini menurutnya, dikarenakan logika penyusunan undang-undang kesehatan sangat terbalik, pembentukan undang-undang yang terkesan ugal-ugalan dan terburu-buru ketika Menkes menginginkan transformasi kesehatan, tetapi pasal yang terkait dengan promotif preventif justru dihapus.

“Yang diatur dalam Pasal 149-152 justru melemahkan undang-undang kesehatan, Negara menggeser orientasinya untuk perlindungan kelompok rentan. Sehingga jika tanpa penguatan regulasi maka visi Indonesia di tahun 2045 akan menjadi hangus,” tegas Fanani.

Sementara Elfans Suri RMI, menjelaskan setiap manusia memiliki hak untuk menikmati stabdar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai untuk menjalani kehidupan yang bermartabat.

Hal ini tidak hanya berlaku di satu negara tertentu melainkan seluruh negara di dunia termasuk Indonesia.

Terkait dengan pemenuhan ha katas kesehatan harus sesuai dengan konsep standar kesehatan tertinggi dan tidak setengah-setengah.

“Pemerintah telah meratifikasi instrument Hak Asasi Manusia tetapi tidak menjadikan dasar pertimbangan dalam membentuk perundang-undangan termasung Undang-undang Omnibus Law Kesehatan,” jelas Elfans Suri.

Ari Budi dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah, menambahkan, remaja adalah target.

“Karena perokok remaja merupakan salah satu faktor penting dalam perkembangan setiap industri rokok 50 tahun terakhir, perokok remaja adalah satu-satunya sumber perokok pengganti,” ungkap Ari Budi.

Menurut Ari, jika para remaja tidak merokok maka industri akan bangkrut sebagaimana sebuah masyarakat yang tidak melahirkan generasi penerus akan punah.

Mengingat poroporsi umur pertama kali merokok pada penduduk umur kurang dari 10 tahun.

Sebagian anak mulai merokok saat usia SD-SMA dengan harga rokok yang relatif murah dan terjangkau oleh anak.

“Anak-anak dapat membeli rokok satuan/ketengan dengan kemudahan iklan yang dapat ditemukan oleh anak-anak,” kata Ari.

Ari juga menyampaikan apabila pemerintah tidak melakukan intervensi yang mendukung kontrol terhadap produk tembakau, maka pada tahun 2030 diperkirakan angka porevalensi perokok pemula akan meningkat menjadi 16%.

“Indonesia merupakan negara dengan perokok muda tertinggi di dunia dan belum ada tanda-tanda mengalami penurunan di masa mendatang,” ungkap Ari.

Berkaitan dengan iklan promosi dan sponsorship rokok, sebelumnya RAYA Indonesia telah melakukan pengamatan secara berkala yang kemudian dikemas dalam bentuk laporan monitoring iklan rokok di internet.

Dalam hasil pengamatan tersebut telah ditemukan fakta bahwa tembakau, dan komunikasi yang efektif dari biaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk menginformasikan bahaya konsumsi produk tembakau khususnya kepada masyarakat dengan literasi rendah.

Tentang Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) adalah organisasi penggiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI serta kepengurusannya diresmikan oleh Surat Keputusan Menteri Sosial RI. Sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak tahun 1997.

Dua puluh tujuh tahun Lembaga Perlindungan Anak Indonesia menjalankan perannya untuk melindungi, dan mengupayakan terwujudnya pemenuhan hak-hak anak di Indonesia.

Termasuk mendukung terbentuknya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak yang saat ini telah mengalami dua kali perubahan sebagai bentuk usaha pemerintah untuk memaksimalkan upaya perlindungan anak. Akan tetapi, sangat disayangkan hal ini masih jauh dari kata berhasil.

Anak-anak kita masi terus menjadi korban kebijakan di Negara ini dan belum ada regulasi yang benar-benar menjamin kepastian hukum untuk secara utuh melindungi mereka.

(*/Benny Manoppo)