Manado, EkuatorNews.com – Terduga pelaku tindak pidana pencabulan diamankan Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa pencabulan itu terjadi di Kecamatan Tomohon Selatan, Selasa (5/7/2022), terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun.
“Terduga pelaku adalah pria berinisial AR (16) sudah diamankan di rumahnya, di salah satu desa di Kabupaten Minahasa pada Selasa (5/7/2022) malam, beberapa jam setelah kejadian,” kata Jules Abast dalam rilis yang diterima EkuatorNews.com, Rabu (6/7/2/2022).
Dijelaskannya, aksi pencabulan ini diketahui orang tua korban setelah mendengar pengakuan korban.
“Korban mengaku berpacaran dengan terduga pelaku dan telah melakukan hubungan suami isteri lebih dari satu kali sejak bulan April 2022. Merasa keberatan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon,” terang Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(***/Benny Manopppo)