
Manado, EkuatorNews.com – Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial A (20).
A diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peristiwa itu terjadi di salah satu desa di Kabupaten Minahasa Utara, pada hari Sabtu (16/7/2022).
Dikonfirmasi Rabu (20/7/2022) pagi, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku telah diamankan pada hari Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 01.00 Wita, di tempat tinggalnya di Minut,” kata Jules Abast dalam rilis yang diterima EkuatorNews.com.
Sebelum aksi pencabulan terjadi, korban yang berpacaran dengan terduga pelaku terlebih dahulu dijemput dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya menginap di rumah teman terduga pelaku.
“Terduga pelaku menjemput korban kemudian menginap di rumah temannya. Di rumah tersebut, terduga pelaku diduga melakukan pencabulan sebanyak 1 kali. Keesokan harinya terduga pelaku melakukannya kembali di kebun warga,” ujar Abast.
Aksi pencabulan di kebun warga ini akhirnya ketahuan oleh Pemerintah Desa setempat.
“Mengetahui telah terjadi aksi pencabulan, Hukum Tua desa setempat segera melaporkan dan menyerahkan korban ke orang tuanya,” lanjutnya.
Aksi pencabulan ini selanjutnya dilaporkan ibu korban ke Polresta Manado dan segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polresta Manado.
(***/Benny Manoppo)