
Manado, EkuatorNews.com –
Pria terduga penadah handphone hasil curian berhasil diamankan tim gabungan Polres Bitung dan Polresta Manado.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, terduga diamankan pada Kamis (21/7/2022) sore, di wilayah Kota Manado.
“Terduga penadah berinisial OI (49), warga Tuminting, Manado. Ditangkap di wilayah Singkil, Manado, sekitar pukul 17.00 WITA,” kata Jules Abast dalam rilis yang diterima EkuatorNews.com, Jumat (22/7/20) siang.
Informasi diperoleh, pencurian dilakukan oleh seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pelaku mencuri sebuah handphone milik Lionel, warga Bitung.
“Pencurian terjadi pada Selasa (12/7/2022) petang, di parkiran depan GOR Kota Bitung. Pelaku mencuri handphone dari dalam bagasi sepeda motor korban yang terparkir di TKP. Korban lalu melapor ke Polres Bitung beberapa waktu usai kejadian,” jelas Abast.
Sementara itu dalam penyelidikan, diketahui pelaku menjual handphone di Manado kepada OI dengan harga Rp550 ribu.
Selanjutnya, OI menjual kembali handphone hasil curian tersebut kepada orang lain seharga Rp1,2 juta.
Tim gabungan lalu mengetahui keberadaan terduga penadah, di wilayah Singkil, kemudian menangkapnya tanpa perlawanan.
“Terduga penadah beserta barang bukti handphone kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan pelaku pencurian masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Abast.
(***/Benny Manoppo)