Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan Diamankan Subdit Renakta Polda Sulut

Mobil taksi online yang diduga sopirnya melakukan pelecehan kepada penumpang perempuan. (Foto ist)

Manado, EkuatorNews.com – Personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan seorang sopir taksi online.

Keterangan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, sopir itu diduga melecehkan penumpang perempuan, beberapa saat usai kejadian, pada Rabu (27/7/2022) sore.

“Terduga pelaku pria berinisial NM (47), warga Minahasa, diamankan di wilayah Malalayang, Manado. Sedangkan korban berinisial FT (25), warga Minahasa Selatan,” ujar Jules Abast dalam rilis yang diterima EkuatorNews.com, Jumat (29/7/2022) pagi.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan yang terjadi Rabu siang sekitar pukul 13.30 WITA tersebut, viral di media sosial karena korban menyiarkan secara langsung kejadian di dalam taksi online melalui akun Instagram pribadinya.

“Saat kejadian korban melakukan siaran langsung di Instagram hingga viral dan terpantau oleh personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengejaran hingga mengamankan terduga pelaku,” jelas Abast.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan.

Setelah menjalani pemeriksaan, NM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan seksual fisik dan perbuatan seksual non fisik, pada Kamis (28/7/2022) siang.

“Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” pungkas Abast.

(***/Benny Manoppo)