
Manado, EkuatorNews.com – DPRD Manado telah menggelar rapat paripurna yang dihadiri Wakil Wali Kota, dr. Richard Sualang, Senin (20/11/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Manado Dra. Aaltje Dondokambey M.Kes Apt didampingi Wakil Ketua Nortje Van Bone dan Adrey Laikun ST.
Adapun pembahasan paripurna kali ini terkait pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Manado dan Ranperda tentang PDAM Wanua Wenang Manado.
Saat wawancara, Dirut PDAM Manado, Meiky Taliwuna SE MM, mengapresiasi DPRD dan Pemkot yang telah menggelar rapat paripurna tersebut.
Ia menjelaskan, proses penyesuaian kelembagaan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ada dua macam.
“Pertama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang modalnya 100% dimiliki oleh suatu daerah dan tidak terbagi atas saham. Kedua Perusahaan Daerah (Perusda) yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang,” jelas Meiky Taliwuna.
Dengan disahkannya Ranperda tentang PDAM Manado, tutur Meiky, kewenangan direksi, dewan pengawas dan beberapa pimpinan lainnya mempunyai kebijakan strategis.
Ia juga menambahkan, setiap bisnis harus mempunyai kewenangan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan struktural dapat disesuaikan oleh Ranperda .
”Struktur organisasi sudah dimasukan dalam Ranperda pada saat pembahasan nanti. Jika ada perubahan hanya KPM saja, semoga tidak ada perubahan,” tukas Meiky.
(*/Benn)



























