Manado, Ekuatornews.com – Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulawesi Utara, Adv E.K Tindangen SH CPM, berterima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado kelas 1 A dan jajarannya.
Pasalnya PN Manado sangat merespon cepat membantu dan memproses pengajuan bebas biaya/prodeo serta menyetujui juga permohonan gugatan dari Posbakum Sulut untuk membantu masyarakat Manado tidak mampu.
“Bantuan hukum ini dengan dasar surat keterangan tidak mampu dari kelurahan di Manado sesuai domisili tempat tinggalnya,” kata Tindangen usai penyerahan surat penetapan dari PN Manado kepada beberapa warga terkait dokumen kependudukkan.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Manado, Andrei Angouw yang mau menyerahkan langsung putusan penetapan pengadilan ke masyarakat tidak mampu.
“Putusan ini telah selesai melewati beberapa tahap,” ujarnya.
Dijelaskan tahapan tersebut yakni, awali konsultasi hukum, memasukkan berkas berikut materai sesuai kebutuhan, di verifikasi oleh tim pengacara Posbakum Sulut dan kepaniteraan PN Manado. Selanjutnya apabila berkas dianggap lengkap dan layak akan diproses oleh Posbakum Sulut yang bertugas di Disdukcapil Manado untuk mengajukan permohonan prodeo bebas biaya ke ketua PN Manado untuk dikeluarkannya penetapan prodeo/bebas biaya dan pengajuan permohonan gugatan untuk selanjutnya kepanitraan yang akan mengeluarkan jadwal untuk di sidangkan.
“Masyarakat harus siapkan saksi 2 orang untuk hadir saat di sidangkan,” tuturnya.
Kemudian, jelasnya, ketua Posbakum Sulut menugaskan Advokat untuk pendampingan beracara pada persidangan mayarakat tidak mampu sebagai pemohon di Posbakum Disdukcapil dengan dibuatkan surat kuasa khusus, setelah majelis hakim memeriksa dan nyatakan sidang diputuskan.
“Barulah kuasa hukum penugasan dari Posbakum Sulut mengambil putusan penetapan dan menyerahkan ke masyarakat warga Manado sebagai pemohon,” ungkapnya.
Dan perlu masyarakat ketahui juga, lanjutnya, berkas yang suda diajukan tidak dapat ditarik kembali apabila masyarakat sebagai pemohon tiba tiba membatalnya secara sepihak.
“Karena itu sudah menjadi hak inventaris, dan sudah menjadi konsekwensi bagi pemohon,” ucapnya.
Hal ini, terangnya, akan diingatkan juga oleh petugas piket Posbakum kepada masyarakat sebagai pemohon di saat awal konsultasi hukum.
“Kurang lebihnya begitu proses permohonan penetapan bebas pengadilan di Posbakum Disdukcapil Manado,” tegas Tindangen yg juga sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi utara.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Andrei Angouw berkesempatan menyerahkan surat penetapan Pengadilan Negeri kepada warga kota Manado untuk kelengkapan administrasi dokumen kependudukan, Selasa (3/9/2024).
Bertempat di ruang kerja Wali Kota, penyerahan disaksikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Erwin Kontu SH, Sekretaris Tenny Rorong dan Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulut Adv E.K Tindangen SH CPM bersama anggota.
Kepada penerima surat penetapan ini, Wali Kota pun memberi pesan singkat namun bermakna.
“Jaga kebersihan dan jangan buang sampah sembarangan ya,” pesan Wali Kota.
Sementara Kadis Erwin Kontu dalam penjelasannya mengatakan, surat penetapan ini merupakan hasil kerja sama Disdukcapil kota Manado, Posbakum Sulut dan Pengadilan Negeri Manado.
“Surat penetapan ini untuk pemenuhan persyaratan pelayanan pencatatan sipil melalui putusan Pengadilan Negeri,” kata Erwin Kontu.
Kemudahan ini, menurut Erwin, sebagai upaya Disdukcapil dalam percepatan pelayanan.
“Percepatan pelayanan ini khususnya di bidang administrasi kependudukan Kota Manado, sehingga pelayanan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang butuh bantuan hukum, lanjut Erwin, dapat mendatangi loket Posbakum di kantor Disdukcapil Manado.
“Kami telah menyiapkan ruangan khusus Posbakum untuk melayani masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan putusan pengadilan,” ujar Erwin.
Usai menerima surat penetapan PN Manado, warga pun mengapresiasi Wali Kota Manado dan Wakil Wali Kota, AARS.
“Terima kasih bapak Andrei Angouw dan bapak Richard Sualang telah membantu kami melalui Dinas Dukcapil Manado mendapatkan pelayanan bantuan hukum gratis. Jika berkenan bisa melanjutkan kepemimpinannya lagi kota Manado ” ucap Conny Londah, masyarakat Winangun 2 Lingkungan 2 salah seorang dari 5 warga penerima surat penetapan.
Conny menjelaskan, dirinya mendapatkan kemudahan mengurus penetapan surat kematian kakek dan neneknya dari PN Manado secara gratis.
“Terima kasih juga kepada Posbakum Sulut, karena selama 9 tahun baru kali ini surat penetapan kematiannya didapat,” tutur Conny.
(Benny Manoppo)