
Tim gabungan bersama barang bukti.
Amurang, EkuatorNewscom – Aksi penyelundupan barang impor ilegal kembali terbongkar.
Kali ini, sinergi aparat penegak hukum berhasil menggagalkan masuknya barang-barang ilegal asal Filipina di Pelabuhan Penyeberangan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Senin (9/2/2026) dini hari.
Operasi ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Kanwil DJBC Sulbagtara) bersama KPPBC TMP C Manado dan Kodaeral VIII, setelah menerima informasi adanya upaya penyelundupan dari Pelabuhan Pananaru, Tahuna menuju Amurang.
Begitu informasi diterima, tim langsung bergerak cepat dan melakukan pengawasan ketat di area pelabuhan.
Sekitar pukul 02.00 WITA, Kapal Porodisa sandar di Pelabuhan Penyeberangan Amurang.
Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan on board dan mendapati satu unit truk mencurigakan.
Truk tersebut dikemudikan oleh Deskri dengan kenek bernama Jerly.
Saat pemeriksaan berlangsung, muncul seorang pria bernama Alfian yang mengaku sebagai oknum TNI AD dan menyebut dirinya ditunjuk untuk mengawal barang-barang tersebut.
Namun, dari hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut merupakan impor ilegal yang berasal dari Filipina.
Berdasarkan pengakuan sopir, barang diambil dari sebuah rumah di wilayah Santiago, Tahuna, lalu dibawa menuju Manado untuk dikirim ke daerah Tamansari.
Barang masuk ke Indonesia menggunakan pumpboat, tanpa melalui prosedur dan kewajiban kepabeanan yang sah.
Atas temuan itu, tim gabungan langsung mengamankan truk beserta seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kodaeral VIII.
Dari hasil pencacahan, petugas mengamankan berbagai jenis barang, mulai dari 20 lembar triplek, 18 keranjang plastik, 180 paket kail merek King Eagle, 420 sparepart yoke flange, ratusan paket vitamin ayam, perlengkapan memancing, hingga 13 karung sianida dengan total berat sekitar 650 kilogram.
Nilai keseluruhan barang ditaksir mencapai Rp1,07 miliar.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan empat orang, masing-masing Alf, D (sopir truk), Jry (kenek), dan Rts (sopir pick up).
Para pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait tindak pidana penyelundupan di bidang impor.
“Saat ini, Bea dan Cukai bersama aparat terkait masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti serta pihak-pihak yang diamankan guna proses hukum selanjutnya,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah dalam rilis yang diterima EkuatorNewscom.
(***/Enny)















